Sempat Buron 3 Tahun jadi TKW, DPO Kasus Korupsi di Amankan Kejati Sulbar

- 12 Desember 2020, 03:09 WIB
Terpidana Kasus Korupsi Dana Simpan Pinjam
Terpidana Kasus Korupsi Dana Simpan Pinjam /Kejati Sulbar/

KARAWANGPOST - Setelah sukses mengamankan 10 DPO dalam kurung waktu 3 bulan terakhir di Tahun 2020 akhirnya Tim Tabur Kejati Sulbar kembali berhasil mengamankan DPO ke 11.

Penangkapan Buronan perempuan oleh Tim Tangkap Buronan terus dilakukan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat.

Hal tersebut di lakukan atas perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat Johny Manurung.

Baca Juga: Menaker Pastikan Penyaluran BSU Termin 2 Akan Terus di Lakukan

Setelah menghilang selama 3 tahun Terpidana menjadi Buron dan menetap di Dubai Arab Saudi sebagai Tenaga Kerja Wanita (TKW).

Terpidana kasus Korupsi Dana Simpan Pinjam atas Nama Jumiati Binti Tandi, diamankan di daerah Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Wonomulyo, Kabupaten Polewali Mandar, pada 10 Desember 2020.

Kasi Penkum Kejati Sulbar Amiruddin menjelaskan ”Kepulangan terpidana ke Indonesia kemudian terpantau oleh Tim Intel Kejati Sulbar dan Kejari Polman melalui akun sosmed (Facebook) miliknya kemudian diikuti secara diam-diam".

Baca Juga: Kapolda Metro Jaya Ultimatum Imam Besar FPI

“Terpidana kemudian ditangkap oleh tim eksekutor Kejari Polman di bawah pengamanan Tim Intel Kejati Sulbar yang dipimpin langsung oleh Asisten Intelijen Irvan Paham Samosir,” lanjutnya.

Saat dilakukan penangkapan Terpidana sedang terbaring diatas tempat tidur di kediamanya. Penangkapan berjalan lancar dan tanpa perlawanan dari pihak Terpidana.

Terpidana langsung di bawah ke Kejari Polman dan menjalani Rapid Test sebelum di eksekusi di Lapas Polman berdasarkan Putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Mamuju No. 11/Pid.Sus/TPK/2017/PN.Mam tanggal 19 Juni 2017 dengan Amar Putusan:

Baca Juga: Taylor Swift Rilis Album Baru Menjelang Hari Ulang Tahunnya

Pidana penjara selama 1 Tahun dan 8 bulan dengan denda Rp150.000.000 subsidair 2 bulan kurungan dan Membayar uang pengganti sebesar Rp88.865.467 Subsidair 5 bulan kurungan.***

Editor: M Haidar

Sumber: Kejaksaan Agung RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x