Setelah Jalani Pemeriksaan, Habib Rizieq Resmi Ditahan

- 13 Desember 2020, 11:02 WIB
Habib Rizieq
Habib Rizieq /Tangkap layar Youtube.com/Front TV./Tangkapan layar Youtube.com/Front TV.

KARAWANG POST - Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab resmi ditahan selama 20 hari ke depan usai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya pada Sabtu, 12 Desember 2020.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono menjelaskan alasan melakukan penahanan terhadap Habib Rizieq Shihab.

“Alasan (penahanan, red) ada dua yakni objektif dan subjektif,” kata Argo sebagaimana dikutip Pikiran-Rakyat.com dari PMJ News.

Baca Juga: Habib Rizieq Jalani Rapid Tes Sebelum Diperiksa Polisi

Alasan objektif karena ancaman penjaranya lebih dari lima tahun. Untuk alasan subjektif, agar tersangka tidak lari, kedua tidak menghilangkan barang bukti, ketiga tidak mengulangi perbuatannya.

Sebagaimana diberitakan Pikiran-Rakyat.com dalam artikel berjudul "Habib Rizieq Ditahan 20 Hari ke Depan, Polisi Beberkan Alasan Penahanan Imam Besar FPI" disebutkan, Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab ditahan usai menjalani pemeriksaan sejak Sabtu, 12 Desember 2020 siang hari WIB.

Habib Rizieq Shihab diperiksa sebagai tersangka dalam kasus Kekarantinaan Kesehatan di Petamburan, Jakarta Pusat.

Baca Juga: [CEK FAKTA] Viral! Foto Fadli Zon Menggunakan Kaos Bertuliskan Jubir FPI

Lebih lanjut, Argo menuturkan bahwa Habib Rizieq Shihab diperiksa sekira pukul 11.30 WIB atau satu jam setelah kedatangannya di Polda Metro Jaya.

Halaman:

Editor: Ali Hasan

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x