KARAWANG POST - Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab menjalani rapid test terlebih dahulu sebelum diperiksa di Mapolda Jaya pada Sabtu, 12 Desember 2020.
Sesuai dengan hasil rapid tes antigen Covid-19, Rizieq dinyatakan nonreaktif Covid-19, sehingga dilanjutkan dengan pemeriksaan.
Baca Juga: Janji Datangi Polda Metro Jaya, Habib Rizieq: Saya Tidak Pernah Lari
Baca Juga: Kapolda Metro Jaya Ultimatum Imam Besar FPI
Usai dinyatakan nonreaktif Covid-19, Imam Besar FPI itu diarahkan untuk langsung menjalani pemeriksaan bersama dengan penyidik Polda Metro Jaya.
Habib Rizieq Shihab tiba di Polda Metro Jaya didampingi oleh tim Kuasa Hukumnya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menganggap kalau Habib Rizieq Shihab dianggap telah menyerahkan diri setelah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat.
Seperti diberitakan Pikiran-Rakyat.com dalam artikelnya berjudul "Hasil Rapid Test Habib Rizieq Non Reaktif Covid-19, Polisi: Sekarang Sedang Jalankan Pemeriksaan" disebutkan saat ditemui di Polda Metro Jaya, Rizieq mengaku dirinya tidak menyiapkan persiapan khusus untuk menjalani pemeriksaan tersebut, kendati telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Persiapan apa, enggak ada yang perlu dipersiapkan, ditanya kita jawab, selesai kan,” kata Rizieq sebagaimana dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara.