Kelompok Masyarakat Ini Persoalkan Larangan Gunakan Ganja untuk Medis

- 16 Desember 2020, 22:05 WIB
Ilustrasi Ganja.
Ilustrasi Ganja. /Pixabay/walesjacqueline


KARAWANGPOST - Sejumlah kelompok masyarakat menyoal aturan hukum yang melarang penggunaan ganja untuk tujuan medis.

Mereka mengajukan permohonan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sanksi hukum yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Para pemohon ini terdiri dari tiga orang ibu dari pasien gangguan fungsi otak (celebral palsy) yakni Dwi Pertiwi, Santi Warastuti dan Nafiah Murhayanti.

Baca Juga: Ridwan Kamil Sebut Kasus Megamendung Tanggung Jawab Menkopolhukam, Ini Jawaban Mahfud MD

Pemohon lainnya berasal dari beberapa lembaga diantaranya Perkumpulan Rumah Cemara, Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), dan Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat (LBHM).

Dalam sidang perdana yang digelar MK, para pemohon mengajukan uji materi terhadap Pasal 6 ayat (1) huruf a dan Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
 
Pasal 6 ayat (1) huruf a pada perundang-undangan tersebut mengatur golongan narkotika yang penggunanya akan dikenai sanksi pidana.

Baca Juga: Ada 35 Adegan, Polda Metro Jaya Rekonstruksi Kasus Mutilasi di Bekasi

Pada Pasal 8 ayat (1) UU Narkotika mengatur narkotika Golongan I, termasuk di dalamnya ganja, dilarang digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan.

Kuasa hukum para pemohon Erasmus Napitupulu mendalilkan norma pada pasal di UU Narkotika itu telah menyebabkan pasien gangguan fungsi otak tidak dapat menggunakan ganja untuk pengobatannya.

"Adanya larangan tersebut telah secara jelas, menghalangi pemohon untuk mendapatkan pengobatan yang dapat meningkatkan kualitas kesehatan dan kualitas hidup anak pemohon," ujar Erasmus dikutip dari Antara, Rabu 16 Desember 2020.

Baca Juga: Presiden Jokowi Tegaskan Dirinya Menjadi Orang Pertama Jalani Vaksinasi COVID-19

Untuk itu para pemohon meminta Mahkamah Konstitusi menyatakan dua pasal yang diujikan itu bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Pemohon pun mengusulkan agar narkotika Golongan I dimaknai sebagai narkotika yang dapat digunakan untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan.

Selain itu juga sebagai pelayanan kesehatan dan atau terapi, serta mempunyai potensi sangat tinggi mengakibatkan ketergantungan.***

Editor: Toni Kamajaya

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x