Perketat Aturan Perjalanan, Wajib Tes RT-PCR Maupun Rapid Test Antigen Bagi Individu

- 20 Desember 2020, 18:33 WIB
Ilustrasi Penyebaran Corona di Tengah Kerumunan
Ilustrasi Penyebaran Corona di Tengah Kerumunan /Pixabay/12222786 /

KARAWANGPOST - Perketat aturan perjalanan guna menekan risiko penularan COVID-19 selama masa libur Natal dan Tahun Baru, Satuan Tugas Penanganan COVID-19 terbitkan Surat Edaran khusus.

Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito mengatakan bahwa Surat Edaran No.3 Tahun 2020 mengenai penerapan protokol kesehatan selama liburan Natal dan Tahun Baru telah dikeluarkan guna mencegah lonjakan penularan virus corona semasa liburan, dalam siaran pers di Jakarta, Minggu, 20 Desember 2020.

Surat Edaran No.3 Tahun 2020 yang berlaku 19 Desember hingga 8 Januari 2021 mencakup persyaratan melakukan perjalanan, termasuk kewajiban menjalankan protokol kesehatan bagi pelaku perjalanan.

Baca Juga: Sempat Jadi Lokasi Penembakan, Kini KM 50 jalan Tol Jakarta-Cikampek Ditutup

"Pengalaman tiga liburan sebelumnya, mobilitas warga selalu memicu peningkatan kasus penularan baru. Oleh karena itu sudah seharusnya warga untuk lebih patuh dan disiplin dalam menjalankan protokol kesehatan. Semua diatur dalam surat edaran terbaru ini," kata Wiku.

Setiap individu yang melaksanakan perjalanan wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan 3M, yaitu memakai masker, menjaga jarak dan menghindari kerumunan, serta mencuci tangan menggunakan sabun atau cairan pembersih tangan.

Anak-anak di bawah usia 12 tahun tidak diwajibkan menunjukkan dokumen hasil negatif tes RT-PCR maupun rapid test antigen sebagai syarat perjalanan.

Baca Juga: Covid-19 Dunia Tembus 75 Juta, India Tercatat Alami Kenaikan Tertinggi Hingga 10 Juta Kasus

Dalam keadaan tertentu, Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Daerah dapat melakukan rapid test antigen maupun RT-PCR pada pelaku perjalanan secara acak jika diperlukan.

Apabila hasil rapid test antigen atau antibodi menunjukkan pelaku perjalanan tidak terindikasi tertular virus corona namun menunjukkan gejala sakit, maka pelaku perjalanan tidak boleh melanjutkan perjalanan dan diwajibkan untuk melakukan tes diagnostik RT-PCR dan isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan.

Baca Juga: Samai Rekor Pele, Messi Dapat Pesan Ini Dari Sang Legenda

Wiku mengatakan bahwa ketentuan serupa juga berlaku bagi pelaku perjalanan internasional selama liburan Natal dan Tahun Baru.

Para pelaku perjalanan dari luar negeri wajib melampirkan hasil negatif tes RT-PCR di negara asal dan berlaku 3 x 24 jam sejak diterbitkan pada e-HAC Indonesia.***


Editor: M Haidar

Sumber: Antara News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x