Pemerintah Terapkan PSBB di 22 Kabupaten/Kota di Pulau Jawa-Bali, Perhatikan Aturannya

- 7 Januari 2021, 11:14 WIB
Ilustrasi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Ilustrasi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). /Badan Litbang SDM Kominfo.

KARAWANG POST - Seluruh provinsi di Pulau Jawa-Bali akan menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Itu akan diterapkan mulai tanggal 11-25 Januari 2021.

"Penerapan pembahasan secara terbatas tersebut dilakukan di Jawa-Bali karena di seluruh provinsi tersebut memenuhi salah satu dari empat parameter yang ditetapkan," kata Menko Perekonomian sekaligus Ketua KPC PEN, Airlangga Hartarto, dalam konferensi video virtual di akun Youtube Sekretariat Presiden, Rabu 6 Januari 2021.

Baca Juga: KOMPAK, Gisel dan Nobu Minta Maaf, Simak 10 Fakta Seputar Video Syur 19 Detik

Pemerintah mendorong pembatasan ini dilakukan pada 11 Januari hingga 25 Januari dan akan terus dievaluasi.

Dilansir dari PRFM News dalam berita berjudul "Ini Daftar Lengkap Kabupaten / Kota yang Terapkan PSBB di Jawa-Bali" disebutkan kalau aturan selama diterapkannya PSBB di Jawa-Bali sesuai dengan PP 21 Tahun 2020.

Ketentuannya sebagai berikut:

  1. Membatasi Work From Office (WFO). WFO hanya menjadi 25% dan Work From Home (WFH) menjadi 75%.
  2. Kegiatan belajar mengajar masih akan daring.
  3. Sektor esensial kebutuhan pokok tetap akan beroperasi 100% tapi dengan jam operasional dengan protokol kesehatan ketat.
  4. Dilakukan pembatasan jam buka pusat perbelanjaan alias mal sampai jam 19.00 WIB. Untuk restoran 25% dan pemesanan makanan harus take away dan delivery bisa tetap diizinkan.
  5. Konstruksi masih tetap berjalan 100% dengan protokol kesehatan ketat dan rumah ibadah dibatasi 50%.
  6. Fasilitas umum ditutup sementara dan moda transportasi diatur lebih jauh.

"Menteri Dalam Negeri akan membuat edaran ke seluruh pimpinan daerah dan tadi sudah disampaikan dalam rapat bersama Presiden dan seluruh gubernur se-Indonesia," jelasnya.

Baca Juga: Silakan Cek dan Siapkan Dokumen! BST RP300 Ribu Cair

Dalam kesempatan tersebut, Airlangga juga menyampaikan Kabupaten/Kota di pulau Jawa-Bali yang menerapkan PSBB selama 14 hari tersebut, diantaranya :

Halaman:

Editor: Ali Hasan

Sumber: PRFM News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x