Polri Susun Regulasi PP No.76 Tahun 2020, SIM hingga SKCK akan di Gratiskan

- 7 Januari 2021, 15:06 WIB
Pelayanan SIM Keliling Polri
Pelayanan SIM Keliling Polri /Divisi Humas Polri/

KARAWANGPOST - SIM hingga SKCK gratis akan segera dinikmati masyarakat saat ini Polri tengan membuat regulasi untuk meninadaklanjuti peratura pemerintah.

Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). PP itu memungkinkan masyarakat menikmati 31 layanan publik dari Polri secara gratis.
 
"Saat ini masih dilakukan proses pembuatan perpol (peraturan kepolisian)," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Pol. Ahmad Ramadhan di Mabes Polri.

Baca Juga: Karawang Zona Merah, Kasus Covid-19 Terus Bertambah

 Perpol tersebut mengatur kebijakan pemerintah yang menggratiskan jenis PNBP di lingkungan Polri. Hal ini meliputi pembuatan atau perpanjangan SIM, surat tanda nomor kendaraan (STNK), buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB), hingga surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) bagi masyarakat kurang mampu.

Presiden Joko Widodo meneken PP Nomor 76 Tahun 2020 yang berlaku di lingkungan Polri pada 21 Desember 2020. Pasal 1 PP itu menyebutkan ada 31 jenis PNPB di lingkungan Polri.

Pasal 7 PP tersebut menerangkan tarif atau jenis PNBP yang diatur dalam Pasal 1 bisa ditetapkan sampai dengan 0 persen alias gratis. Hanya saja, fasilitas bebas biaya di lingkungan Polri, seperti SIM, STNK, BPKB hingga SKCK itu, hanya diperuntukkan bagi masyarakat yang kurang mampu.

Baca Juga: Heboh Bangkai Babi di Sungai, Babi-babi itu Mati Karena Virus ASF
 
Fasilitas bebas biaya tersebut juga diperuntukkan bagi penyelenggaraan kegiatan sosial, kegiatan keagamaan, kegiatan kenegaraan, serta mahasiswa atau pelajar. Ketentuan ini turut berlaku bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

"Dengan pertimbangan tertentu, tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dapat ditetapkan sampai dengan Rp0 atau 0 persen," jelas Kabag Penum Divhumas Polri.***

Editor: M Haidar

Sumber: Divisi Humas Polri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x