Jaksa Pinangki Minta Belas Kasihan dan Baru Menyesal Setelah Kasus Terungkap

- 7 Januari 2021, 12:20 WIB
Dokumentasi terdakwa Pinangki Sirna Malasari kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan fatwa Mahkamah Agung terhadap Djoko Tjandra
Dokumentasi terdakwa Pinangki Sirna Malasari kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan fatwa Mahkamah Agung terhadap Djoko Tjandra /M Risyal Hidayat/ANTARA

KARAWANGPOST-Pinangki Sirna Malasari yang diduga telah menyalahgunakan jabatannya sebagai seorang jaksa meminta belas kasihan kepada hakim setelah kasusnya terungkap.    

Terdakwa kasus pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) Djoko Tjandra, Pinangki Sirna Malasari mengaku menyesal telah melakukan perbuatan tindak pidana. Ia pun meminta belas kasih hakim yang mengadili perkaranya.

"Saya sangat menyesal. Tidak sepantasnya saya berbuat seperti ini. Saya mohon penuntut umum agar tuntutannya berbelas kasihan," tutur Pinangki seperti dilansir Karawangpost dari PMJNews.

Baca Juga: Lalai, Sopir Chacha Sherly Ditetapkan Tersangka

Pinangki juga mengatakan kehidupannnya hancur setelah berhadapan dengan kasus hukum yang menjeratnya. Ia berjanji tidak akan mengulangi perbuatan tindak pidana lagi.

"Saya berjanji tidak akan dekat-dekat lagi. Saya mau jadi ibu rumah tangga saja kalau saya sudah selesai. Saya enggak tahu lagi musti gimana, hidup saya sudah hancur. Tak ada artinya lagi," jelasnya.

Baca Juga: Pemerintah Terapkan PSBB di 22 Kabupaten/Kota di Pulau Jawa-Bali, Perhatikan Aturannya

Sebagai informasi, Pinangki menjadi terdakwa atas perbuatan suap, pencucian uang dan pemufakatan jahat. Jaksa menyebut Pinangki menerima USD500 ribu dari Djoko Tjandra melalui perantara Andi Irfan Jaya.

Uang itu dimaksudkan untuk membantu pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) melalui Kejaksaan Agung agar pidana penjara yang dijatuhkan ke Djoko Tjandra atas kasus korupsi hak tagih (cessie) Bank Bali selama 2 tahun tidak dapat dieksekusi.***

Editor: Aulia R

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah