Dukung Pelaksanaan PSBB Jawa-Bali, Polri Terbitkan Surat Telegram

- 8 Januari 2021, 15:17 WIB
Kabaharkam Polri Komjen Pol. Agus Andrianto
Kabaharkam Polri Komjen Pol. Agus Andrianto /Divisi Humas Polri/

KARAWANGPOST - Polri telah mengeluarkan Surat Telegram sebagai tindak lanjut Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali yang akan diberlakukan di pulau Jawa-Bali pada 11 Januari sampai dengan 25 Januari 2021.

Kabaharkam Polri, Komjen Pol. Agus Andrianto, menyampaikan, Surat Telegram Kapolri itu bernomor ST/13/I/OPS.2./2021 tertanggal 7 Januari 2021.

"Surat Telegram dialamatkan kepada seluruh Kapolda," terang Komjen Pol. Agus Andrianto, Jumat 8 Januari 2021.

Baca Juga: Tekan Peningkatan Budidaya Udang, Menteri KKP Resmikan Gedung BLUPPB Karawang

Kabaharkam Polri menjelaskan Surat Telegram tersebut memerintahkan kepada seluruh Kapolda untuk melakukan komunikasi, koordinasi, dan mendorong pihak Pemda untuk mengatur secara spesifik PPKM dimaksud sampai dengan penerapan sanksi melalui Perda.

Ditegaskan kepada seluruh jajaran Polri untuk meningkatkan kegiatan Satgas II Pencegahan Operasi Aman Nusa II melalui kegiatan sosialisasi dan edukasi untuk membangun kesadaran masyarakat dengan melibatkan seluruh potensi masyarakat, baik secara langsung maupun melalui media sosial, media cetak, dan elektronik.

"Berkoordinasi dan berkolaborasi dengan Pemda, TNI, dan stakeholder lainnya untuk melaksanakan pengetatan pengawasan dalam penerapan protokol kesehatan dengan meningkatkan pelaksanaan Operasi Yustisi," tegasnya.

Baca Juga: Pembatasan Kegiatan Masyarakat, terhitung mulai 11-25 Januari 2021

Komjen Pol. Agus Andrianto mengatakan Polri akan melakukan pengawalan dan pengawasan, serta mendorong pihak Pemda untuk mengakselerasi pelaksanaan belanja barang maupun modal, penyaluran seluruh program bantuan sosial pemerintah, serta memberikan kemudahan investasi dan kegiatan usaha.

Terutama pada Triwulan I tahun 2021 dalam rangka mendukung program pemulihan perekonomian nasional.

Baca Juga: Kerusuhan di Capitol, Akun Facebook Trump Diblokir, Zuckerberg: Dibiarkan Terlalu Besar

Terakhir, seluruh anggota diwajibkan mempelajari dan memahami, serta mengikuti perkembangan rencana pelaksanaan vaksinasi Covid-19 yang diprogramkan oleh pemerintah pusat melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk selanjutnya melakukan koordinasi dengan Pemda, TNI, dan stakeholder lainnya dalam rangka persiapan pelaksanaannya di wilayah masing-masing.***

Editor: M Haidar

Sumber: Divisi Humas Polri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x