Vaksin Covid-19 Sinovac Halal, tapi Penggunaannya Tunggu Keputusan BPOM

- 9 Januari 2021, 11:42 WIB
Ilustrasi vaksin Sinovac.
Ilustrasi vaksin Sinovac. /Pixabay

KARAWANGPOST - Komisi Fatwa MUI Pusat menetapkan Vaksin Covid-19 produksi Sinovac halal dan suci. Itu menjadi putusan rapat pleno secara tertutup yang digelar di Jakarta pada, Jumat 8 Januari 2021.

Meski ditetapkan halal dan suci, tapi penggunaan vaksin itu harus menunggu izin keamanan dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Baca Juga: 'Like' Konten Porno di Twitter, Fadli Zon Dipolisikan

“Yang terkait aspek kehalalan, setelah dilakukan diskusi panjang penjelasan auditor, rapat Komisi Fatwa menyepakati bahwa vaksin Covid-19 yang diproduksi Sinovac Lifescience Co yang sertifikasinya diajukan Biofarma suci dan halal,” ujar Ketua MUI Bidang Fatwa KH Asrorun Niam Sholeh dilansir dari laman resmi MUI.

Menurutnya, meskipun sudah halal dan suci, penggunaan Vaksin Covid-19 produksi Sinovac itu masih menunggu keputusan BPOM terkait keamanan (safety), kualitas (quality), dan kemanjuran (efficacy).

Baca Juga: Tak Ditahan, Gisel Diperiksa Selama 10 Jam dengan Dicecar 49 Pertanyaan

Komisi Fatwa MUI Pusat hanya membahas menetapkan kesesuaian syariah Vaksin Covid-19 yang diproduksi oleh Sinovac Lifescience .Co. Ada tiga vaksin produksi Sinovac yang didaftarkan yaitu Coronavac, Vaccine Covid-19, dan Vac2 Bio.

Komisi Fatwa menetapkan kehalalan ini setelah sebelumnya mengkaji mendalam laporan hasil audit dari tim MUI.

Tim tersebut terdiri dari Komisi Fatwa MUI Pusat dan LPPOM MUI. Tim tersebut sebelumnya telah berpengalaman dalam proses audit Vaksin MR.***

Editor: Ali Hasan

Sumber: mui.or.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x