Aplikasi MeChat Prostitusi Online, Polisi Amankan 50 Orang di Apartemen Green Pramuka

- 12 Januari 2021, 13:25 WIB
Konfrensi Pers Prostitusi Online
Konfrensi Pers Prostitusi Online /Divisi Humas Polri/



KARAWANGPOST - Polisi membongkar kasus prostitusi online di apartemen Green Pramuka, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.

Kasus itu terungkap karena ada laporan warga sekitar soal dugaan praktik prostitusi di dalam apartemen tersebut.

Polisi telah menetapkan delapan tersangka dalam kasus itu. Kanit Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Burhanudin mengatakan, tiga dari delapan tersangka tersebut berinisial SDQ (23), SE (16), dan GP (23).

Baca Juga: Ayo Segera Cairkan Dana Bansos Tunai Rp300 Ribu, Ini Caranya Mudahnya

Kanit Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat menyatakan, SDQ berperan menjemput pelanggan alias pria hidung belang. SE merupakan perempuan yang berperan sebagai penggoda pria hidung belang melalui aplikasi chat online, MeChat.

GP merupakan perempuan yang membantu memasarkan para "kupu-kupu malam".

Kanit Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, menjelaskan bahwa empat smartphone dari tiga tersangka ini telah dijadikan barang bukti.

Baca Juga: Anggaran Ketahanan Pangan Tahun 2021 Meningkat Signifikan Hingga 30 Persen 

"Ada empat smartphone yang kami jadikan barang bukti. Karena mereka melakukan prostitusi melalui media sosial, aplikasi online bernama MeChat," jelas Kanit Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat.

Kapolsek Cempaka Putih, Kompol Chitya mengatakan, sekitar 50 orang telah diamankan terkait kasus tersebut. Lima puluh orang tersebut mayoritas masih remaja.

"Dari hasil pemeriksaan, ada 22 perempuan dan 28 pria yang berasal dari Tower Crisan dan Tower Bougenville, Mereka merupakan warga Jakarta, Tangerang, Bekasi, dan ada juga dari Depok" jelas Kapolsek Cempaka Putih, Selasa 12 Januari 2021.

Baca Juga: 58 Sample DNA, 56 Kantong Jenazah dan 8 Kantong Properti Telah Terkumpul 

Kapolsek Cempaka Putih menambahkan, tarif yang dipatok untuk jasa prostitusi online itu berkisar Rp 200.000 hingga Rp 300.000.***

Editor: M Haidar

Sumber: Divisi Humas Polri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x