Polisi Tembak Mati Seorang Pemuda di Medan, Simak Kronologisnya

- 15 Januari 2021, 17:51 WIB
Ilustrasi jenazah
Ilustrasi jenazah /Foto: Pixabay/soumen82hazra/

Pelaku Misbahus meregang nyawa saat penyergapan di hotel kawasan Jalan Sisingamangaraja Senin 11 Januari 2021.

Baca Juga: Motif Sang Pembunuh Sadis Karawang, Tak Beri Pinjaman Uang Korban di Eksekusi

"Dari tangan kurir tersebut disita 25 bungkus plastik Teh Cina berisi sabu dengan berat 25 kg," ungkapnya.

Kegiatan di lanjut dengan pengecekan kandungan dari barang bukti oleh personel labfor Polda Sumut.

Para tersangka lainnya dijerat dengan pasal 114 ayat 2 subs 112 ayat 2 UU RI no 35 tahun 2009.dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.***

Halaman:

Editor: Aulia R

Sumber: Tribrata News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah