Polisi Tembak Mati Seorang Pemuda di Medan, Simak Kronologisnya

- 15 Januari 2021, 17:51 WIB
Ilustrasi jenazah
Ilustrasi jenazah /Foto: Pixabay/soumen82hazra/

KARAWANGPOST - Polisi terpaksa harus bertindak tegas kepada seorang pemuda dengan cara menembak mati, karena melawan petugas saat hendak dilakukan penangkapan oleh personel gabungan Polda Sumatera Utara (Sumut) dan Polrestabes Medan.

Pemuda yang diketahui bernama Misbahus Surur (31), warga Dusun Klampis Utara, Desa Klampisrejo, Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur harus dihadiahi timah panas karena terus melawan saat petugas gabungan menggerebeknya.

Pemuda ini merupakan salah satu anggota sindikat pengedar narkoba antarprovinsi jaringan Medan-Aceh-Jawa.      

Baca Juga: BNPB Salurkan 5.000 Alat Rapid Tes Antigen Untuk Pemkab Semarang

Polda Sumut Bersama dengan Polrestabes Medan berhasil menggagalkan pengiriman sabu seberat 26,9 kilogram.

Pada penangkapan itu, petugas berhasil menangkap empat pelaku, namun satu diantaranya bertindak sebagai kurir ditembak mati akibat melawan.

Kapolda Sumut, Irjen Pol Martuani Sormin mengatakan tiga pelaku lainnya yang ditangkap dalam keadan hidup yakni Eko Selamat Riadi (23) dan Reza Syahputra (20) warga Jumpa Glumpang, Matangkuli, Aceh Utara, serta Faisal Suri (20), warga Dusun Habib Alwi I Rambot, Lhoksukon, Aceh Tenggara.

Baca Juga: Walikota Semarang Yakinkan Vaksin Covid-19 Aman dan Halal

"Pelaku yang ditembak mati bertugas membawa 25 Kg sabu ke Surabaya," terang Martuani Sormin dilansir Karawangpost.com dari Tribratanews.

Pengungkapan 26,9 kg narkoba jenis sabu dilakukan di dua lokasi. Pertama di hotel kawasan Jalan Sisingamangaraja dan kedua di hotel kawasan Medan Baru.

Halaman:

Editor: Aulia R

Sumber: Tribrata News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x