Jual Kosmetik Ilegal, Klinik Kecantikan Digrebek Polisi

- 19 Januari 2021, 14:08 WIB
Ilustrasi alat kosmetik.
Ilustrasi alat kosmetik. /Pixabay/Free-Photos

KARAWANGPOST - Polisi membongkar kegiatan usaha klinik kecantikan yang menjual barang ilegal di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara.

Selain rumah, satu tempat seperti gudang di kawasan Penjaringan juga diungkap, karena melakukan produksi kosmetik tanpa izin.

“Kita mendapati informasi masyarakat adanya produksi kosmetik ilegal yang diedarkan pada salon kecantikan di wilayah Jakarta Utara,” kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Krisno Halomoan Siregar seperti dikutip PMJ News, Selasa 19 Januari.

Baca Juga: Kawasan Puncak Diterjang Banjir Bandang, Bupati Bogor Pastikan Tak Ada Korban Jiwa

Sesuai dengan informasi itu, tim Bareskrim Polri melakukan penyelidikan pengecekan di klinik kecantikan tersebut dan menemukan kosmetik ilegal (tanpa izin edar) dan beberapa produk izin edar dari BPOM RI yang kadaluwarsa.

Dari penemuan pertama itu kita kemudian melakukan pengembangan menemukan tempat produksi di sebuah rumah serta berhasil menyita bahan-bahan kimia dan alat-alat atau mesin yang diduga digunakan untuk memproduksi kosmetika ilegal.

“Pengakuannya pelaku sudah menjalankan usahanya selama 20 tahun dengan mempekerjakan sejumlah orang karyawan. Tersangka tidak memiliki keahlian kefarmasian dalam melakukan kegiatan produksi kosmetik,” pungkasnya.

Baca Juga: Honda Brio dan Suzuki Carry Jadi Mobil Terlaris, Simak Ulasannya

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pidana di bidang kesehatan karena memproduksi dan mengedarkan sediaan farmasi berupa beberapa produk kosmetika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 197 subsider Pasal 196 Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan.

Halaman:

Editor: Ali Hasan

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x