KNTI Dukung Program Dana Pensiun Nelayan yang Digagas KKP

- 24 Februari 2021, 19:50 WIB
Ilustarsi: Nelayan
Ilustarsi: Nelayan /Karawangpost/pixabay

KARAWANGPOST - Rencana Kementerian Kelautan dan Perikanan menyiapkan program dana pensiun bagi nelayan mendapat sambutan positif dari masyarakat nelayan yang tergabung dalam Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI). Gagasan baru ini menjadi angin segar sebab berdampak pada kehidupan sosial nelayan nantinya.

Ketua KNTI Riza Damanik bertemu dengan Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono di Kantor KKP, Selasa (23/2/2021). Dalam pertemuan ini juga hadir perwakilan nelayan dari berbagai daerah, di antaranya Indramayu, Semarang, Medan, Lombok, dan Tuban.

"Kalau kami ikuti dalam beberapa pekan terakhir, Pak Menteri sempat menyampaikan kaitannya dengan asuransi tunjangan hari tua. Ini kan satu wacana baru yang saya kira menarik. Banyak anggota yang merespon positif inisiatif itu," ujar Riza Damanik.

Baca Juga: KKP Gandeng Agensi Prancis Kembangkan Eco Fishing Port

Riza berharap Kementerian Kelautan dan Perikanan bisa segera merealisasikan program asuransi dana pensiun tersebut. Karena dampaknya tidak sebatas memberi jaminan sosial, tapi juga mendorong produktivitas nelayan yang selama ini menjadi kekuatan ekonomi sektor kelautan dan perikanan.

Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menjelaskan, dana pensiun nelayan akan melengkapi program asuransi nelayan yang sudah berjalan. Dimana dua asuransi sebelumnya meliputi kecelakaan dan kematian.

Baca Juga: Pikiran Rakyat Media Harian Regional Jawa Terbaik 

Sejalan dengan program asuransi nelayan ini, pihaknya akan membenahi tata kelola penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sektor perikanan tangkap sehingga bisa meningkat dari Rp600 miliar menuju Rp12 triliun.

"Kenapa PNBP harus meningkat? Kemudian hasil dari PNBP itu kita turunkan lagi untuk pembangunan masyarakat nelayan," ujar Menteri Trenggono.

Halaman:

Editor: Zein Khafh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x