Tindak Tegas Polisi Penjual Senjata Api Kepada KKB di Papua

- 25 Februari 2021, 15:16 WIB
Anggota Komisi III DPR RI Andi Rio Idris Padjalangi
Anggota Komisi III DPR RI Andi Rio Idris Padjalangi /dok.foto/DPR RI/

KARAWANGPOST - Tertangkapnya dua oknum anggota Kepolisian sebagi penjual senjata api beserta amunisi ilegal kepada Kelompok Kriminal Bersenjata beberapa waktu lalu.

Mulanya Polres Bintuni, Papua Barat, menangkap seorang warga karena kepemilikan senjata api dan amunisi ilegal. Melalui pengembangan kasus bahwa senjata tersebut dibelinya dari dua orang oknum anggota kepolisian.

Divisi Propam Polri bersama propam Polda Maluku akhirnya berhasil berhasil menangkap kedua oknum anggota kepolisian tersebut.

Baca Juga: Pembangunan Kawasan Selatan Kabupaten Sukabumi Menjadi Prioritas Pemerintah Pusat

Anggota Komisi III DPR RI Andi Rio Idris Padjalangi mengecam tindakan oknum anggota Kepolisian tersebut, Rabu 24 Februari 2021.

Polri harus menindak tegas dua oknum anggota polisi yang berasal dari Polresta Ambon dan Polres Pulau Lease, sebagai penjual senjata dan amunisi ilegal kepada Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Papua.

Polri juga harus lebih ketat lagi dalam melakukan pengawasan terhadap para personel di lapangan usai terbongkarnya kasus tersebut. "Semoga ini yang terakhir dan Polri harus transparan terhadap pengembangan penyelidikan yang dilakukan," ujarnya.

Baca Juga: Prioritas Tangani Banjir Pantura, Gubernur Jateng Usulkan Anggaran Rp3,19 Triliun

Andi Rio meminta Polri berani menyelidiki secara lebih dalam terkait siapa pemasok senjata api tersebut dan harus ditangkap pemasok utamanya. Andi Rio berharap tidak ada lagi oknum Polri yang terlibat menjual senjata dalam skala menengah atau besar kepada KKB.

Pemerintah harus segera menyelesaikan konflik yang terjadi di Papua, dapat segera menemui solusi sehingga tercipta situasi aman dan damai di Bumi Cenderawasih agar tidak ada lagi korban jiwa.***

Editor: M Haidar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x