15 Germo Ditangkap Polda Metro Jaya Terkait Kasus Eksploitasi Anak dan Prostitusi di Bawah Umur

- 25 Februari 2021, 16:34 WIB
Konferensi Pers Kasus Eksploitasi Anak
Konferensi Pers Kasus Eksploitasi Anak /dok.foto/Divisi Humas Polri/

KARAWANGPOST - Sebanyak 15 orang Germo pelaku eksploitasi anak, prostitusi anak dibawah umur berhasil diamankan Subdit 5 Reknata Polda Metro Jaya.

Dalam menjalankan aksinya para Germo tersebut memanfaatkan jaringan Media Sosial untuk membujuk korban dibawah umur dan lalu menjualnya kepada para hidung belang relasi para Germo tersebut.

"Saat ini sudah kami amankan semuanya total 15 orang tersangka, yang merupakan tersangka eksploitasi anak-anak. Semuanya ini berperan sebagai germo," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Kamis 25 Februari 2021.

Baca Juga: Nino Tak Mau Memaafkan Elsa dan Sudahi Pernikahannya, Bocoran Ikatan Cinta Malam Ini

Kombes Pol. Yusri juga menjelaskan bahwa perkenalan tersangka dengan para korban dilakukan melalui media sosial.

"Modus operandinya adalah perkenalan melalui media sosial Facebook dan Instagram. Kemudian ketemuan di satu tempat, dari situ ada juga yang diajak untuk menjalin hubungan pacaran," lanjut Kombes Pol. Yusri.

"Setelah bertemu, kemudian para korban ini diajak nginap ke hotel atau kos gitu ya," terang Kabid Humas Polda Metro Jaya.

Baca Juga: Jadwal Acara SCTV Hari Ini, Ada FTV Seru dan Samudra Cinta

Atas aksinya tersebut, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 88 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 mengenai eksploitasi anak dan Pasal 506 KUHP dengan ancaman 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp. 200 juta.***

Editor: M Haidar

Sumber: Divisi Humas Polri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x