Ada Polisi Mabok Masuk Tempat Hiburan, Masyarakat Wajib Lapor

- 26 Februari 2021, 15:37 WIB
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigjen Pol. Rusdi Hartono
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigjen Pol. Rusdi Hartono /dok.foto/Divisi Humas Polri/

KARAWANGPOST - Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri, Brigjen Pol. Rusdi Hartono menjelaskan mekanisme pengawasan anggota Polri usai keluarnya aturan mengonsumsi minuman keras dan masuk ke tempat hiburan adalah dengan menggunakan laporan masyarakat sebagai landasan pengawasan.

"Mekanismenya, melalui adanya laporan dari masyarakat kemudian ditindak lanjuti laporan tersebut. Selanjutnya, anggota Profesi dan Pengamanan (Propam) turun ke lapangan memantau perilaku anggota," terang Brigjen Pol. Rusdi Hartono, Jumat, 26 Februari 2021.

Brigjen Pol. Rusdi Hartono menegaskan bahwa anggota yang melakukan pelanggaran akan diberikan sanksi.

Baca Juga: Petikan Pesan Soekarno 'Kekuasaan Hanya Milik Rakyat', Pada Pelantikan Pemimpin Daerah Jawa Tengah

"Jika ada perilaku anggota yang melanggar ketentuan, maka Propam akan melakukan tindakan terhadap anggota yang melanggar," tutur Jenderal Bintang Satu.

Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri, Irjen Pol. Ferdy Sambo menyatakan bakal melarang anggota Polri ke tempat hiburan malam dan mengonsumsi minuman keras.

Hal ini bertalian dengan dengan kasus penembakan oleh Bripka CS di Cengkareng, Jakarta Barat, yang menyebabkan tiga orang tewas dan satu luka.

Baca Juga: Demi Elsa, Mama Sarah Menjebak Al, Bocoran Ikatan Cinta Jumat malam Ini

Tiga korban yang meninggal dunia yakni anggota TNI berinisial S dan dua pegawai kafe berinisial FSS dan M.

"Propam Polri akan melakukan penertiban terhadap larangan anggota Polri untuk memasuki tempat hiburan dan meminum minuman keras, termasuk penyalahgunaan narkoba," tegas Irjen Pol. Ferdy Sambo.

Baca Juga: Bupati Karawang Resmi Dilantik, Ini Tiga Pesan Penting Gubernur Kepada Pemimpin Terpilih

Selain itu, Divisi Propam Polri akan melakukan pengecekan kembali prosedur pemegang senjata api terhadap seluruh jajaran anggota di semua wilayah.***

Editor: M Haidar

Sumber: Divisi Humas Polri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x