KKP Lepasliarkan Penyu Tempayan yang Tersangkut Kail ke Habitatnya di Teluk Palu

- 25 Februari 2021, 23:17 WIB
Petugas Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Balai Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (BPSPL) Makassar melepas liarkan penyu
Petugas Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Balai Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (BPSPL) Makassar melepas liarkan penyu /Karawangpost/KKP

KARAWANGPOST - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Balai Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (BPSPL) Makassar bersama dengan Dit. Polairud Polda Sulawesi Tengah serta Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sulawesi Tengah melepasliarkan satu ekor Penyu jenis Tempayan (Caretta caretta) di Pantai Talise, Teluk Palu, Provinsi Sulawesi Tengah Pada Kamis, 25 Februari 2021.

Penyu Tempayan (Caretta caretta) yang dilepasliarkan di Pantai Talise, Teluk Palu merupakan penyu tersangkut kail pancing nelayan secara tidak sengaja kemudian dilaporkan ke BPSPL Makassar Wilayah Kerja Palu dan diserahkan secara sukarela oleh nelayan Teluk Palu untuk dilepaskan kembali ke habitatnya. Penyu tersebut terkait di pancing nelayan pada Rabu (10/2).

Kepala Balai Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (BPSPL) Makassar, Andry I. Sukmoputro menjelaskan bahwa Penyu Tempayan (Caretta caretta) yang dilepasliarkan berjumlah satu ekor dengan panjang karapas 100 cm, lebar karapas 80 cm dan jenis kelamin jantan.

Baca Juga: Dinsos Kota Depok Prioritaskan Program Kesejahteraan Kelompok Rentan Tahun 2022 

"Pengambilan foto ID merupakan prosedur yang harus dilakukan sebelum melepasliarkan penyu. Hal ini bertujuan untuk mengidentifikasi dan mendata penyu tersebut," kata Andry.

Lebih lanjut Andry mengungkapkan, pelepasliaran penyu di wilayah kerja BPSPL Makassar bukan yang pertama kali. Tercatat khusus untuk wilayah kerja Sulawesi Tengah sudah lima kali terjadi hal yang sama sejak tahun 2017.

Baca Juga: Jaga Pasar Global, Menteri Trenggono Minta Sertifikat MSC Tuna Dipertahankan

“Pelepasliaran Penyu Tempayan (Caretta caretta) tersebut merupakan bentuk keseriusan KKP dalam menjaga kelestarian penyu sebagai biota laut yang dilindungi dan saat ini sudah terancam punah” tutup Andry.

Sebelumnya Menteri Trenggono menjelaskan bahwa prinsip keharmonisan adalah kedaulatan, keberlanjutan dan kesejahteraan. Kalau kita bisa menjaga harmonisasi di setiap kawasan, kita akan memiliki masyarakat kelautan dan perikanan yang sejahtera.

Halaman:

Editor: Zein Khafh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x