Antam menjelaskan bahwa di bawah kepemimpinan Menteri Trenggono, KKP tetap berada dalam posisi untuk tidak berkompromi terhadap pelaku illegal fishing.
Baca Juga: 323 Personel Satpol PP Jalani Vaksinasi COVID-19 Tahap Dua
“Diharapkan penenggelaman ini memberikan efek gentar (deterrent effect) bagi kapal-kapal asing yang masih berani mencuri di perairan kita”, kata Antam.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Batam, Polin Octavianus Sitanggang menyampaikan bahwa pemusnahan dilakukan dalam dua tahap yaitu hari Rabu dan Kamis. Untuk hari Rabu ada 4 kapal sedangkan pada hari Kamis ada 6 kapal yang akan ditenggelamkan.
Baca Juga: Adidas Superstar Terpanjang Hasil Kolaborasi Bersama Tommy Cash
"Prosesnya penenggelaman melubangi bagian lambung dan diisi dengan air dan pemberat lainnya agar mudah tenggelam. Mudah-mudahan ini bermanfaat menjadi rumah ikan,"ujarnya.
Untuk diketahui, selain 10 kapal ikan asing illegal yang ditenggalamkan di Batam, ada juga sebanyak 21 kapal lain yang telah inkracht dan akan dimusnahkan di beberapa lokasi diantaranya di Natuna 9 kapal, Pontianak 4 kapal, Lampulo 2 kapal, Sebatik-Nunukan 1 kapal, Bitung 1 kapal, Merauke 3 kapal, dan Batam 1 kapal dibawah penguasaan Kejari Karimun.***