Eksekusi 10 Kapal Illegal Fishing, KKP Tenggelamkan Kapal Malaysia di Batam

- 4 Maret 2021, 20:56 WIB
Ilustarsi: Kapal Terbakar
Ilustarsi: Kapal Terbakar /Karawangpost/pixabay

KARAWANGPOST - Kementerian Kelautan dan Perikanan bersama Kejaksaan Agung Republik Indonesia melalui Kejaksaan Negeri Batam selaku eksekutor melaksanakan penenggelaman 10 kapal pelaku illegal fishing yang telah memperoleh inkracht atau putusan tetap pengadilan.

Eksekusi putusan pengadilan ini merupakan bentuk komitmen KKP dan Kejaksaan Agung dalam pemberantasan Illegal Fishing di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia dengan penenggelaman kapal tersebut di Perairan Air Raja, Galang Batam pada Rabu, 3 Maret 2021 lalu.

“Penenggelaman dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Batam sebagai eksekutor terhadap 10 kapal pelaku illegal fishing”, kata Plt. Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Antam Novambar.

Baca Juga: KKP Kembangkan Teknologi Fotobioreaktor untuk Produksi Massal Mikroalga

Lebih lanjut Antam menjelaskan, bahwa kesepuluh kapal yang ditenggelamkan tersebut terdiri dari tutjuh kapal berbendera Vietnam yaitu KG 95786 TS, BD 30919 TS, BD 30942 TS.

Kemudian, KG 94376 TS, KG 94654 TS, TG 9481 TS, TG 9437 TS, PAF 4696 dan dua kapal berbendera negara Malaysia yaitu SLFA 4654, dan Karang 6.

“Eksekusi penenggelaman hari ini dilakukan terhadap kapal Illegal fishing berbendera Vietnam dan Malaysia”, ujar Antam.

Baca Juga: Tips Mengikuti Kelas Mental Secara Daring, Simak Penjelasannya

Antam juga menyampaikan apresiasinya dan terima kasih kepada jajaran Kejaksaan Agung baik yang berada di Pusat maupun Daerah atas dukungannya dalam pemberantasan Illegal fishing.

Halaman:

Editor: Zein Khafh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x