Baca Juga: Sisi Gelap Gemini Sepanjang April 2021, Ini Ramalannya
Melalui surat edaran tersebut, kata dia, KPI akan meminta lembaga penyiaran menjalankan beberapa poin.
Di antara poin dalam surat edaran tersebut misalnya, mengutamakan penggunaan dai atau penceramah yang kompeten dan tidak berkaitan dengan organisasi terlarang seperti yang dinyatakan oleh hukum di Indonesia.
“Penceramah yang mengisi tayangan acara di televisi juga harus sesuai dengan standard MUI dan materinya senantiasa menjunjung tinggi nilai-nilai Pancasila," kata dia.***