KARAWANGPOST - Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengungkapkan hasil rapat kabinet paripurna bersama Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartanto terkait larangan mudik Lebaran berlangsung dari 6 hingga 17 Mei 2021 yang di selenggarakan pada Rabu, 7 April 2021 lalu.
Kebiijakan larangan mudik tersebut sesuai dengan hasil rapat kabinet paripurna dan surat Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy.
"Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan menindakanlanjutinya secara lebih terperinci terkait larangan mudik Lebaran, namun masih menunggu arahan Menko Perekonomian Airlangga Hartanto dan Satgas COVID-19," tulis Menhub di akun instagramnya @budikaryas
Baca Juga: Reformasi Kebijakan Fiskal untuk Atasi Perubahan Iklim
Baca Juga: Bisa Melawan Kanker, Ini Manfaat Ikan Salmon
Satgas akan mengeluarkan surat edaran (SE) tentang larangan mudik Lebaran dan Kemenhub akan menindaklanjuti dengan mengeluarkan peraturan menteri (PM).
Menhub Budi Karya Sumadi menjelaskan, Pemerintah membuat kebijakan larang mudik Lebaran berdasarkan dengan lima hal:
Pertama, tingginya orang yang terpapar COVID-19 pada Januari lalu atau usai libur Natal dan Tahun Baru, bahkan lebih dari 100 orang jiwa tenaga kesehatan meninggal dunia.
Baca Juga: Super Cub, Anime Musim Baru Yang Menarik Perhatian
Baca Juga: Pemerintah Wajibkan Pembayaran THR dan Gaji Ke-13