Pelaku Mobil Derek Liar yang Melakukan Pemerasan di Jalan Tol Dibekuk Polisi

- 15 April 2021, 22:18 WIB
Mobil derek yang diamankan.
Mobil derek yang diamankan. /Karawang Post/PMJ News

”Hukumannya dua bulan penjara dengan denda Rp500 ribu,” katanya.***

Halaman:

Editor: Ali Hasan

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah