Pelaku Mobil Derek Liar yang Melakukan Pemerasan di Jalan Tol Dibekuk Polisi

- 15 April 2021, 22:18 WIB
Mobil derek yang diamankan.
Mobil derek yang diamankan. /Karawang Post/PMJ News

KARAWANGPOST - Polisi dari Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya mengamankan satu unit kendaraan derek liar. Satu dari empat pelaku ditangkap pada Kamis 15 April 2021.

Pelaku berinisial YJ diamankan bersama satu unit mobil derek di jalan Tol Cikunir KM 10, dekat jembatan layang. Pelaku biasa melakukan pemerasan.

Baca Juga: Jadwal Imsakiyah Karawang Hari Keempat Puasa, Jumat 16 April 2021

“Kita sampaikan bahwa polisi menemukan satu unit kendaraan derek yang di dalamnya terdapat empat orang. Namun tiga melarikan diri dan satu orang ditangkap,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus.

Dalam proses penangkapan polisi turut mengamankan mobil derek dan menemukan surat-surat kendaraan yang tidak berlaku.

Baca Juga: Ada Tamu Tak Diundang, Ramalan Zodiak Pisces 16 April 2021

“Satu barang bukti yang diamankan ini berupa mobil derek, tapi surat kendaraannya sudah mati sejak 2012. Untuk surat seperti STNK nya pun mati, sementara Surat Izin Mengemudi (SIM) nya ini bukan yang memang diperuntukkan untuk mobil derek, hanya SIM untuk kendaraan biasa” ungkapnya.

Polisi masih melakukan pengejaran terhadap pelaku derek liar lainnya yang kerap melakukan pemerasan.

Saat ini satu orang pelaku diancam pasal dalam Undang-Undang Lalu Lintas, yakni pasal 287 dan pasal 288 ayat 1 dan 2 terkait dengan surat kendaraan STNK dan SIM yang tidak sesuai.

Halaman:

Editor: Ali Hasan

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x