Larangan Mudik Lebaran, Mobilitas Manusia Penyebar COVID-19

- 6 Mei 2021, 05:46 WIB
Ilustrasi - Kerumunan orang didalam transportasi
Ilustrasi - Kerumunan orang didalam transportasi /Pixabay/Engin_Akyurt/



KARAWANGPOST - Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 Doni Monardo mengatakan bahwa aturan peniadaan mudik yang diputuskan pemerintah lantaran karena penularan COVID-19 sangat berpotensi terjadi dari adanya mobilitas manusia.

Ketua Satgas COVID-19 berharap masyarakat dapat memahami dan mewaspadai bahwa yang menjadi perantara atau pembawa virus SARS-CoV-2 penyebab COVID-19 adalah manusia, bukan hewan seperti jenis penyakit yang lain.

Seorang yang telah membawa dokumen negatif COVID-19 sekalipun masih dapat tertular oleh orang lain ketika melakukan perjalanan.

Baca Juga: Pemerintah Kabupaten Semarang Melakukan Sidak Di Dua Toko Pasar Swalayan

"Kalau yang mudik meski membawa dokumen negatif, namun mereka dapat tertular dalam perjalanan,” jelas Doni.

Angka kematian akibat COVID-19 telah mencapai 85 persen di mana kasus kematian tersebut didimonasi dari mereka yang masuk dalam kategori kelompok rentan, terutama mereka yang berusia di atas 47 tahun dan memiliki komorbid.

Baca Juga: Ongkos ke Jawa Tembus Rp900 Ribu, 32 Travel Gelap Diamankan di Karawang

Aturan peniadaan mudik yang dilakukan pemertintah semata-mata untuk mencegah terjadinya penularan COVID-19 telah diputuskan melalui berbagai pertimbangan berbasis data.

"Mudik ini adalah keputusan politik negara, setelah melalui berbagai macam pertimbangan menggunakan data,” kata Doni.

seluruh pemangku kebijakan di tiap-tiap daerah dapat bersinergi dengan apa yang telah disepakati dari pusat. “Tidak boleh ada pejabat manapun yang berbeda dengan narasi pusat,” tegas Ketua Satgas COVID-19.***

Editor: M Haidar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x