Hasil TWK Tidak Bisa dijadikan Dasar Pemberhentian 75 Pegawai KPK

- 17 Mei 2021, 23:06 WIB
Presiden RI Joko Widodo
Presiden RI Joko Widodo /dok.foto/Biro Humas Kemensetneg RI/



KARAWANGPOST - Hasil Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) tidak bisa dijadikan dasar untuk memberhentikan 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lulus tes.

Hasil tes tersebut hendaknya menjadi masukan untuk langkah-langkah perbaikan KPK, baik terhadap individu maupun institusi KPK.

Demikian disampaikan Presiden Joko Widodo dalam pernyataannya di Istana Merdeka Jakarta, Senin 17 Mei 2021.

Baca Juga: Sebanyak 30 Gedung Sekolah Rusak dan 58 Anak-anak Gugur dalam Serangan Israel di Jalur Gaza

"Kalau dianggap ada kekurangan, saya berpendapat masih ada peluang untuk memperbaiki melalui pendidikan kedinasan tentang wawasan kebangsaan, dan perlu segera dilakukan langkah-langkah perbaikan pada level individual maupun organisasi," ujar Presiden.

Presiden juga sependapat dengan pertimbangan Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Pengujian Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua UU KPK, yang menyatakan bahwa proses pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN tidak boleh merugikan hak pegawai KPK untuk diangkat menjadi ASN.

Baca Juga: Airlangga: Realisasi Pemulihan Ekonomi Nasional Mencapai Rp172,35 Triliun

"Saya minta kepada para pihak yang terkait, khususnya pimpinan KPK, Menteri PAN-RB, dan Kepala BKN, untuk merancang tindak lanjut bagi 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lulus tes, dengan prinsip-prinsip sebagaimana saya sampaikan tadi," ungkapnya.

Bahwa KPK harus memiliki sumber daya manusia (SDM) terbaik dan berkomitmen tinggi dalam upaya pemberantasan korupsi.

"Oleh karena itu, pengalihan status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN) harus menjadi bagian dari upaya untuk pemberantasan korupsi yang lebih sistematis," tegasnya.***

Editor: M Haidar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x