KKP Resmi Larang Ekspor Benur untuk Majukan Budi daya Lobster Nasional

- 17 Juni 2021, 23:52 WIB
Ilustrasi: Lobster
Ilustrasi: Lobster /Karawangpost/pixabay: T_ushar

KARAWANGPOST - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) resmi melarang ekspor benih bening lobster, menyusul terbitnya Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 17 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus spp), Kepiting (Scylla spp), dan Rajungan (Portunus spp) di Wilayah NKRI.

Pengumuman terbitnya PermenKP No. 17 tersebut disampaikan langsung oleh Menteri Sakti Wahyu Trenggono melalui sosial medianya saat melakukan rangkaian kunjungan kerja di Provinsi Maluku, Kamis, 17 Juni 2021. 

"Peraturan Menteri ini sebagai salah satu wujud dari janji saya usai dilantik menjadi Menteri Kelautan dan Perikanan pada Desember 2020 lalu. Saat itu saya sudah menegaskan, BBL sebagai salah satu kekayaan laut Indonesia harus untuk pembudidayaan di wilayah NKRI," kata Menteri Trenggono.

Muatan materi dalam PermenKP 17/2021 meliputi prosedur penangkapan benih bening lobster (puerulus) atau lobster yang belum berpigmen, pembudidayaan benih bening lobster; prosedur penangkapan dan/atau pengeluaran lobster (Panulirus spp.), dan prosedur pengelolaan kepiting dan rajungan di wilayah Indonesia.

Baca Juga: Menteri ESDM: Penetapan Kebijakan Energi Daerah Harus Dipercepat

Melalui aturan baru tersebut, Menteri Trenggono berharap semua pemangku kepentingan yang terlibat dengan BBL bisa menjadi sejahtera dalam mengelola kekayaan laut berbasis ekonomi biru. "Mari bersama kita kawal implementasi dari aturan ini di lapangan nantinya," kata  Menteri Trenggono.

Sementara itu, Plt Dirjen Perikanan Budi daya KKP, TB Haeru Rahayu mengatakan, kebijakan pelarangan ekspor BBL ini tidak lain untuk mendorong pertumbuhan budidaya lobster di Indonesia dan mendorong pertumbuhan ekonomi. Sebab lobster merupakan salah satu komoditas ekspor yang bernilai ekonomis tinggi.

"Lobster merupakan salah satu dari tiga komoditas yang menjadi prioritas perikanan budidaya, selain udang dan rumput laut," kata  TB Haeru.

Baca Juga: Konflik Pertanahan menjadi Permasalahan Besar bagi Bangsa dan Negara 

Halaman:

Editor: Zein Khafh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x