Bantuan Subsidi Upah Rp1 Juta Segera Cair, Buruan Daftar Menjadi Penerima

- 27 Juli 2021, 06:29 WIB
Ilustrasi : Pekerja/buruh terdampak COVID-19.
Ilustrasi : Pekerja/buruh terdampak COVID-19. /Dok/TatarSukabumi

KARAWANGPOST - Kementerian Tenagakerja (Kemnaker) segera mengucurkan dana Bantuan Subsidi Upah atau BSU sebesar Rp1 juta untuk para pekerja di wilayah PPKM.

BSU 2021 ini akan diberikan kepada 8 juta pekerja dengan besaran subsidi Rp500 ribu per bulan yang akan dibayarkan dua bulan, sekaligus sehingga menjadi Rp1 juta.

Syarat untuk mendapatkan kucuran dana BSU ini antara lain pekerja berada di zona PPKM IV, namun belekang diperluas untuk zona PPKM level 3.

Baca Juga: BST Rp600 Ribu Cair! Segera Cek Daftar Penerima Melalui cekbansos.kemensos.go.id

Selain itu, pekerja yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp3,5 juta, sesuai upah terakhir yang dilaporkan Pemberi Kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan.

Persyaratan lainnya pekerja yang bekerja pada sektor yang terdampak PPKM antara lain industri barang konsumsi, perdagangan dan jasa.

"Pemberian BSU diharapkan mampu meningkatkan daya beli dan menjaga tingkat kesejahteraan pekerja/buruh. Adanya BSU juga diharapkan mampu membantu meringankan beban pengusaha untuk dapat mempertahankan usahanya di masa pandemi COVID-19," kata Menaker Ida Fauziyah dalam pernyataan resmi, belum lama ini.

Baca Juga: Viral! Kebijakan Makan di Warteg 20 Menit, Netizen: Serasa Main Warnet Gaes

Bagi pekerja yang ingin mendaftar menjadi penerima BSU bisa melakukan registrasi melalui laman sso.bpjsketenagakerjaan.go.id, berikut caranya:
1. Masuk ke https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/
2. Pilih menu registrasi
3. Isi formulir sesuai dengan data diri, beserta nomor ponsel dan email
4. Nomor KPJ Aktif
5. Apabila berhasil, kamu akan mendapatkan PIN yang akan dikirim melalui email dan SMS dari nomor ponsel yang didaftarkan.

Halaman:

Editor: Toni Kamajaya

Sumber: Kemenaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x