“Ke depan perlu dilakukan sosialisasi dan juga pelatihan kepada nelayan mengenai prosedur atau tata cara menangani biota laut yang terjaring pukat atau biasa disebut dengan by catch," ujar Kepala BKKPN Kupang.
Lebih lanjut, Kepala BKKPN Kupang juga menyebut pelatihan ini cukup penting karena tercatat di wilayah Sabu Raijua sudah beberapa kali terjadi peristiwa penyu yang terjaring pukat nelayan.
Adanya sosialisasi dan pelatihan dimaksudkan agar kehidupan penyu-penyu tidak terancam bahaya dan ekosistem biota laut dapat terus tumbuh ke depannya.
Biota laut penyu menjadi biota yang dilindungi berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya sehingga segala jenis pemanfaatan penyu pada bagian tubuh manapun dilarang.
Pelanggar ketentuan tersebut dapat terancam hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda paling besar Rp. 100.000.000, (Seratus Juta Rupiah).***