KKP Larang Lalu Lintas Benih Bening Lobster di Bawah 5 Gram, Ini Alasannya

- 4 Agustus 2021, 13:32 WIB
Benih Bening Lobster (BBL)
Benih Bening Lobster (BBL) /dok.foto/KKP RI/

KARAWANGPOST - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melarang Benih Bening Lobster (BBL) ukuran di bawah 5 gram tidak boleh dilalulintaskan ke luar daerah penangkapan.
 
Pelarangan tersebut dikecualikan jika BBL digunakan untuk kepentingan riset pendidikan, penelitian dan pengembangan, pengkajian, dan/atau penerapan di wilayah Indonesia.
 
Profesor Riset BRSDM KKP, Profesor Ketut Sugama menyatakan keputusan tersebut bukan untuk menghalangi pelaku usaha melainkan untuk menjamin kegiatan budi daya BBL berjalan lebih optimal.
 
 
Hal tersebut disesuaikan dengan aturan Permen KP yang menyebut dua segmen dalam usaha budi daya lobster di Indonesia, meliputi Pendederan dan Pembesaran.
 
Pendederan I dilakukan ketika proses budi daya dimulai dari BBL hingga ukuran 5 gram. Pendederan II budi daya BBL ukuran di atas 5 gram sampai dengan 30 gram.
 
Sedangkan segmen pembesaran I dilakukan ketika ukuran BBL di atas 30 gram sampai dengan 150 gram, dan pembesaran II di atas 150 gram.
 
 
Profesor Ketut Sugama menjelaskan alasan dibalik pelarangan bahwa berdasarkan hasil kajian, potensi hidup BBL ukuran di bawah 5 gram di luar daerah tangkapan masih sangat rendah.
 
"Salah satu fase kritis dalam kegiatan pembudidayaan lobster adalah pada tahapan pemeliharaan BBL sampai dengan ukuran 5 gram, dimana pada fase tersebut tingkat kelangsungan hidupnya masih rendah di bawah 30%," ujar profesor Ketut Sugama.
 
Selain itu, beberapa faktor juga menjadi penyebab rendahnya tingkat kelangsungan hidup BBL ukuran di bawah 5 gram antara lain masih rentan terhadap perubahan lingkungan, seperti suhu, cahaya, dan salinitas.
 
 
Sedangkan BBL yang telah mencapai ukuran 5 gram ke atas sudah lebih tahan terhadap perubahan lingkungan di luar daerah penangkapan.
 
"Jadi KKP membuat keputusan melalui pertimbangan yang matang. Kita justru ingin proses budidaya ini berjalan optimal. Pada ukuran di atas 5 gram itu, tingkat kelangsungan hidup benih lobster untuk kegiatan budidaya di luar daerah tangkapan, menjadi lebih tinggi," tutur Profesor Riset BRSDM KKP.
 
KKP juga mendorong ketersediaan BBL tetap aman untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat, kesetaraan teknologi budidaya, pengembangan investasi, peningkatan devisa ne

Editor: M Haidar

Sumber: KKP


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah