Kemenkes Perbolehkan Warga Tak Memiliki NIK Bisa Divaksin

- 4 Agustus 2021, 11:09 WIB
Ilustrasi Vaksinasi
Ilustrasi Vaksinasi /Pexels/Gustavo Fring
KARAWANGPOST - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memutuskan masyarakat yang tidak memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) tetap bisa melakukan vaksin.
 
Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor HK.02.02/III/15242/2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 bagi Masyarakat Rentan dan Masyarakat Lainnya yang Belum Memiliki NIK.
 
Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat Kemenkes, Widyawati  mengatakan surat edaran tersebut bertujuan untuk meningkatkan dukungan dan kerjasama dalam penyelenggaraan vaksinasi COVID-19.
 
 
"Surat edaran itu dimaksudkan untuk meningkatkan dukungan dan kerjasama pemerintah pusat, pemerintah daerah, masyarakat dan para pemangku kepentingan," jelas Widyawati, baru-baru ini.
 
"Kaitannya dalam pelaksanaan vaksinasi COVID-19 bagi masyarakat Rentan dan masyarakat lainnya yang belum memiliki NIK,"tambah Widyawati.
 
Kelompok masyarakat rentan dalam hal ini seperti penyandang disabilitas, masyarakat adat, penghuni lapas, Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS).
 
 
Termasuk juga kelompok Pekerja Migran Indonesia Bermasalah (PMIB), dan masyarakat lainnya yang belum memiliki NIK.
 
Kemenkes meminta Dinas Kesehatan Provinsi, Daerah kabupaten/Kota untuk bisa berkoordinasi dengan pada dinas atau instansi terkait.
 
Tujuannya agar pelaksanaan vaksinasi bagi masyarakat rentan dan masyarakat yang tidak memiliki NIK ini bisa terealisasi secara optimal.***
 

Editor: Toni Kamajaya

Sumber: Kemenkes


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x