Resmi Diluncurkan OSS Berbasis Resiko, Presiden minta Kepala Daerah untuk Disiplin Ikuti Kemudahan

- 9 Agustus 2021, 18:54 WIB
Presiden Joko Widodo Menteri Investasi Bahlil Lahadalia dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati secara resmi meluncurkan Sistem Online Single Submission (OSS) Berbasis Risiko
Presiden Joko Widodo Menteri Investasi Bahlil Lahadalia dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati secara resmi meluncurkan Sistem Online Single Submission (OSS) Berbasis Risiko /dok.foto/Setpres/Lukas/



KARAWANGPOST - Presiden Republik Indonesia Joko Widodo secara resmi meluncurkan Sistem Online Single Submission (OSS) Berbasis Risiko.

Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko melalui Sistem OSS ini merupakan bagian dari agenda reformasi struktural yang dilakukan pemerintah sebagai amanat dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

“Hari ini kita meluncurkan Online Single Submission (OSS) Berbasis Risiko. Ini merupakan reformasi yang sangat signifikan dalam perizinan, menggunakan layanan perizinan secara online yang terintegrasi, terpadu, dengan paradigma perizinan berbasis risiko,” jelas Presiden di Kantor Kementerian Investasi/BKPM, Senin 9 Agustus 2021.

Baca Juga: Tebar Kemesraan di Media Sosial, Bryan Mckenzie dan Faradilla Yoshi Adu Komentar

Sistem OSS ini akan membuat kemudahan berusaha di Indonesia semakin baik. Pada sistem ini, izin usaha akan disesuaikan dengan risikonya dan untuk jenis usaha berisiko rendah hanya membutuhkan perizinan berupa Nomor Induk Berusaha (NIB).

Presiden meminta jajaran terkait mulai dari Menteri, Kepala Lembaga, Gubernur, hingga Bupati dan Wali Kota untuk disiplin mengikuti kemudahan dalam OSS ini. Presiden juga menegaskan akan mengawasi langsung implementasi di lapangan.

Implementasi reformasi struktural, khususnya dalam kemudahan berusaha pada UU Cipta Kerja akan dipercepat sehingga investasi dapat menjadi motor pertumbuhan ekonomi yang berkualitas.***



Editor: M Haidar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x