Syarat Sertifikat Vaksin Nomor Dua, Bukan Berarti Sudah divaksin Terbebas dari Infeksi

- 13 Agustus 2021, 15:26 WIB
Ketua DPR RI Puan Maharani
Ketua DPR RI Puan Maharani /dok.foto/DPR RI/Kresno/Man/

KARAWANGOST - Pemerintah didorong untuk terus memberi pemahaman kepada masyarakat bahwa penerapan protokol kesehatan tetap yang utama.

Hal ini penting agar tidak terjadi pemahaman keliru di masyarakat terkait pemberlakuan syarat sertifikat vaksin untuk mengakses tempat umum.

"Harus terus dijelaskan kepada masyarakat bahwa prokes itu tetap nomor satu, syarat sertifikat vaksin nomor dua,” tegas Puan Maharani dalam keterangan pers di Jakarta, Kamis 12 Agustus 2021.

Baca Juga: Simak, Ini Empat Manfaat Tidur Telanjang

Pemahaman masyarakat yang benar terkait prokes dan sertifikat vaksin ini penting agar tidak memicu kembalinya gelombang penularan Covid-19.

“Betul bahwa vaksin terbukti efektif menurunkan angka kasus berat dan kematian akibat Covid-19. Tapi bukan berarti yang sudah divaksin terbebas dari infeksi sama sekali,” jelas Ketua DPR RI.

Berdasarkan sejumlah riset mengungkapkan, orang yang sudah divaksin tanpa melakukan prokes belum benar-benar terbebas dari Covid-19.

Baca Juga: Park Jihoon akan Comeback Dengan Album Terbaru My Collection

“Jadi masyarakat yang punya sertifikat vaksin jangan menganggap bisa bebas beraktivitas ke mana saja dan mengabaikan prokes,” ujar Puan.

Ketua DPR RI itu pun meminta pemerintah untuk terus menggenjot pelaksanaan dan pemerataan vaksinasi sampai ke daerah-daerah sesuai target yang ditentukan.

Di samping itu, Puan juga mengajak masyarakat, terlebih yang tinggal di wilayah PPKM Level 4, agar tetap membatasi mobilitasnya karena laju penularan belum benar-benar landai.

“Bagi yang tidak perlu-perlu banget untuk keluar rumah, tetaplah di rumah selama situasi sudah benar-benar terkendali. Bagi yang terpaksa harus keluar rumah ingat prokes 5M,” pesan Puan.***

Editor: M Haidar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x