Catut Nama Jokowi Untuk Lakukan Penipuan, Polisi Tetapkan AH Sebagai Tersangka

- 29 Agustus 2021, 21:14 WIB
Catut Nama Jokowi Untuk Lakukan Penipuan
Catut Nama Jokowi Untuk Lakukan Penipuan /Karawangpost/Pixabay/OpenClipart-Vectors

KARAWANGPOST - Penipu yang mencatut nama presiden Joko Widodo telah ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi.

Sebelumnya polisi menerima laporan dari artis pemeran sinetron Ganteng-Ganteng Serigala (GGS), Fahri Azmi.

Fahri melaporkan seorang pria berinisial AH yang menipunya dengan mengaku sebgai utusan presiden, ke Polres Metro Jaya pada 14 Juli 2021 lalu.

Baca Juga: Profil Lengkap Jaksa Pinangki Tersangka Kasus Korupsi Djoko Tjandra 

Fahri mengaku sempat di dekati AH dan memberikan pinjaman untuk bisnis sebesal Rp75 juta, kasus tersebut dilimpahkan sepenuhnya ke pihak Polres Metro Jakarta Barat.

Pada tanggal 27 Agustus 2021, Fahri dipanggil oleh pihak kepolisian untuk dimintai keterangan.

Setelah mendapatkan keterangan dari pelapor, polisi melakukan penggeladahan di kediaman terlapor pada malam harinya.

Baca Juga: Jasa Cetak Kartu Vaksin Covid-19 Bermunculan, Wabup Karawang: Itu Tidak Diwajibkan 

Setelah mendapatkan hasil dari penggeledahan tersebut, Minggu 29 Agustus 2021, AH dikabarkan telah menjadi tersangka.

Halaman:

Editor: Zein Khafh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah