Jasa Cetak Kartu Vaksin Covid-19 Bermunculan, Wabup Karawang: Itu Tidak Diwajibkan

- 29 Agustus 2021, 20:51 WIB
Ilustrasi kartu vaksin
Ilustrasi kartu vaksin /Covid19.go.id

KARAWANGPOST - Jasa cetak sertifikat vaksin Covid-19 bentuk kartu bermunculan. Itu terjadi setelah pemerintah menjadikan sertifikat vaksin Covid-19 sebagai syarat perjalanan dan lain-lain.

Bahkan hanya untuk memasuki mal, masyarakat diharuskan menunjukkan sertifikat vaksin Covid-19.

Wakil Bupati Karawang Aep Syaepuloh berpendapat mengenai maraknya pencetakan sertifikat vaksin di kalangan masyarakat.

Baca Juga: Kasus Covid-19 di Karawang Hari Ini, Angka Kematian Bertambah, Capai 1.795 Orang

Menurut dia, masyarakat tidak perlu repot-repot mencetak sertifikat vaksin dalam bentuk kartu, karena memang tidak diwajibkan oleh pemerintah.

"Mencetak kartu vaksin ini sebetulnya tidak perlu, rawan penyalahgunaan," katanya dalam siaran pers yang disampaikan Diskominfo Karawang, Minggu 29 Agustus 2021.

Baca Juga: Tips Membersihkan Cassing HP, dijamin Seperti Baru Lagi

Ia menyampaikan, jika memang diperlukan untuk memenuhi ketentuan dalam kegiatan tertentu, masyarakat cukup manfaatkan aplikasi Pedulilindungi untuk menunjukkan bukti telah divaksin.

"Cukup perlihatkan bukti vaksin dalam tampilan aplikasi Pedulilindungi. Karena sertifikat vaksin sudah terintegrasi di dalamnya. Di situ ada barcode, tinggal di-scan, selesai. Data pribadi juga akan lebih terjamin," ungkapnya.***

Editor: Ali Hasan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x