Kecam Wacana KPK, Forum Pimred PRMN Sepakat Istilah GARONG pantas untuk Para Koruptor

- 29 Agustus 2021, 16:44 WIB
Sikap Tegas Forum Pimred PRMN tolak wacana KPK ganti istilah Koruptor dengan Penyintas Korupsi
Sikap Tegas Forum Pimred PRMN tolak wacana KPK ganti istilah Koruptor dengan Penyintas Korupsi /dok.foto/PRMN/



KARAWANGPOST - Forum Pimred Pimred Pikiran Rakyat Media Network (PRMN) menolak keras wacana Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang akan mengganti istilah koruptor dengan sebutan 'Penyintas Korupsi' di masa depan.

Deputi Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK Wawan Wardiana, istilah tersebut digunakan karena para koruptor sudah menjalani masa hukuman.

KPK beranggapan siapa pun para GARONG uang rakyat yang telah menjalani masa hukuman mereka telah mendapatkan pelajaran berharga yang bisa disebarluaskan kepada masyarakat.

Baca Juga: KPK ajak Masyarakat Laporkan Pungli juga Pemotongan Bansos di JAGA ID

Tidak sepakat dengan wacana tersebut, Forum Pimred Pikiran Rakyat Media Network (PRMN) mengambil sikap menentang pernyataan KPK terkait pergantian istilah tersebut.

Disampaikan  Chief Executive Officer (CEO) PRMN Agus Sulistriyono, mulai hari ini, 170 media yang berada di bawah naungan Pikiran Rakyat Media Network (PRMN) resmi akan mengganti diksi Koruptor dengan MALING, RAMPOK atau GARONG uang rakyat.

"Sikap ini didasari karena Forum Pimred Pikiran Rakyat Media Network menganggap diksi korupsi tidak mempermalukan atau membuat pelaku merasa malu," jelas CEO PRMN, Minggu 29 Agustus 2021.

Tentunya, perubahan diksi ini juga disertai sebuah harapan agar ke depannya negara kita menjadi negara yang bersih dari kasus korupsi.***


Editor: M Haidar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x