KARAWANGPOST - Penanganan kasus penyalahgunaan narkoba Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie terus berlanjut, meski keduanya masih menjalani rehabilitasi.
Pihak kepolisian telah melimpahkan berkas perkara tersebut ke pihak kejaksaan.
Kasatnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat, Kompol Indraweny Panjiyoga menyampaikan, meski kasusnya sudah dilimpahkan ke pihak kejaksaan, itu tidak bisa langsung disidang.
Baca Juga: Ari Lasso Perlihatkan Sejumlah Perban di Tubuhnya Pasca Operasi Tumor
Hal itu disampaikan karena setelah berkas dilimpahkan, selanjutnya berkas tersebut masih diteliti oleh jaksa sebelum disidangkan.
"Belum-belum ada. Kan masih diteliti oleh jaksa tentang kelengkapan berkasnya," ungkapnya.
Indraweny juga mengatakan kalau penyidik Polres Metro Jakarta Pusat akan menunggu hasil pemeriksaan berkas dari kejaksaan. Apabila terdapat kekurangan nantinya akan segera dilengkapi.
Baca Juga: Tips Hidup Tenang Ala Rasulullah, Sederhana dan Bersahaja
Sebelumnya dikabarkan, Polres Metro Jakarta Pusat telah menyerahkan Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie ke Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk menjalani rehabilitasi.
Hal ini sesuai dengan hasil asesmen yang merekomendasikan keduanya untuk proses rehabilitasi.***