Tentunya narapidana teroris yang dipindahkan ke lapas Jabodetak sudah melalui tahapan seleksi penilaian terlebih dahulu.
Dengan demikian, sebanyak 33 narapidana itu sudah digolongkan ke tingkat yang rendah dan medium.
Baca Juga: Tim DVI Polri Kembali Indentifikasi Korban Kebakaran Lapas Tangerang
Di masa pandemi ini mengharuskan seluruh masyarakat yang sudah terpapar dunia luar maka ketika akan digabungkan dalam satu lingkup yang terkesan dalam ruangan, maka harus dinetralisir terlebih dahulu.
Begitupun dengan para narapidana teroris itu, sebelumnya, mereka sudah mendapatkan pemeriksaan sesuai protokol kesehatan COVID-19 dan diberikan asupan makanan yang cukup.
Ketika sampai di tempatnya masing-masing, para narapidana itu akan melalui tahap selanjutnya yaitu pemeriksaan barang bawaan.
Baca Juga: Jadwal Layanan SIM Keliling di Wilayah Jakarta-Bekasi-Bogor-Bandung 13 September 2021
Edy menuturkan bahwa pihaknya sudah menjalani langkah demi langkah dalam proses pemindahan narapidana teroris itu, memilah mana yang boleh dan tidak barang bawaan yang dibawa.
"Narapidana teroris yang dipindahkan itu bahwa dilarang untuk membawa senjata tajam atau benda yang tampak bisa membahayakan," ujarnya. ***