Sekolah di Karawang yang Berada di Kecamatan Zona Merah Bisa Gelar PTM, Ini Syaratnya

- 12 September 2021, 14:52 WIB
Ilustrasi PTM
Ilustrasi PTM /humas pemprov jateng/

KARAWANGPOST - Sekolah pembelajaran tatap muka (PTM) di Kabupaten Karawang bakal digelar di seluruh kecamatan, termasuk di kecamatan yang berstatus zona merah penyebaran virus corona.

Kepala Dinas Pendidikan Karawang Asep Djunaedi mengatakan, di setiap kecamatan akan ada lima hingga sepuluh sekolah dasar (SD) yang dibolehkan menggelar sekolah dengan PTM.

Bagaimana dengan sekolah dasar yang berada di kecamatan berstatus zona merah? Asep menyampaikan pada dasarnya tidak boleh. Terkecuali bagi sekolah yang vaksinasi siswanya sudah lebih dari 70 persen.

Baca Juga: Lesti Kejora Tebar Kemesraan, Kena Sindir Netizen

Seperti ada sekolah dasar di Kecamatan Telukjambe Timur, di sekolah itu sudah 90 persen siswanya divaksin, maka sekolah itu dibolehkan menggelar PTM.

Sementara di setiap kesempatan, Asep menegaskan kalau vaksinasi siswa itu bukan sebagai syarat digelarnya sekolah dengan PTM.

Di Karawang, sekolah dengan PTM akan dimulai pada 14 September 2021. Untuk tahap awal ada sekitar 150 sekolah dasar, tersebar di 30 kecamatan yang akan melaksanakan PTM.

Baca Juga: Denny Darko, Ini alasan Cerainya Jonathan Frizzy dan Dhena Devanka

Untuk SMP, yang akan PTM kemungkinan besar hanya di wilayah perdesaan seperti di Pakisjaya, Tirtajaya, Cilamaya, dan daerah lainnya.

Halaman:

Editor: Ali Hasan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x