Baca Juga: Ratusan Siswa di Purbalingga Positif Covid-19, Pembelajaran Tatap Muka Diberhentikan
Kasus tersebut mengakibatkan kerusuhan 28 Oktober 2020 lalu, saat demo Omnibus law. Sedangkan hal yang meringankannya, Jumhur dinilai sopan.
Atas tuntutan yang dilayangkan JPU, tim kuasa hukum Jumhur, Oky Wiratama menyatakan akan mengajukan Pleidoi atau nota pembelaan secara tertulis terhadap tuntutan tiga tahun penjara.***