Kasus Hoaks Omnibus Law Cipta Kerja Jumhur Hidayat Dituntut Hukuman Penjara

- 23 September 2021, 23:39 WIB
Kasus Hoaks Omnibus Law Cipta Kerja  Jumhur Hidayat Dituntut Hukuman Penjara
Kasus Hoaks Omnibus Law Cipta Kerja Jumhur Hidayat Dituntut Hukuman Penjara /Karawangpost/Dok. PMJ

Baca Juga: Ratusan Siswa di Purbalingga Positif Covid-19, Pembelajaran Tatap Muka Diberhentikan

Kasus tersebut mengakibatkan kerusuhan 28 Oktober 2020 lalu, saat demo Omnibus law. Sedangkan hal yang meringankannya, Jumhur dinilai sopan.

Atas tuntutan yang dilayangkan JPU, tim kuasa hukum Jumhur, Oky Wiratama menyatakan akan mengajukan Pleidoi atau nota pembelaan secara tertulis terhadap tuntutan tiga tahun penjara.***

Halaman:

Editor: Zein Khafh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x