KARAWANGPOST - Petinggi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI), Jumhur Hidayat dituntut tiga tahun penjara atas perkara penyebaran berita bohong atau hoaks.
Jumhur Hidayat terjerat pelanggaran hukum terkait kasus hoaks omnibus law Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker).
"Menuntut supaya Majelis Hakim, menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa Jumhur Hidayat selama 3 tahun dikurangi masa tahanan," ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis, 23 September 2021.
Baca Juga: Cover Dance Lisa BLACKPINK, Kekeyi Bikin Netizen Bangga: Menghibur Banget
Baca Juga: Johnny Depp Aktor Film Pirates of the Caribbean Jadi Korban Cancel Culture
Tuntutan yang disampaikan jaksa dimaksudkan agar Majelis Hakim turut mengabulkan dan menganggap Jumhur secara sah melakukan tindak pidana sesuai Pasal 14 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama primer.
"Terdakwa secara sah melakukan tindak pidana dengan menyiarkan berita bohong sehingga menciptakan keonaran di kalangan masyarakat," kata jaksa.
Hal itu memberatkan dalam penuntutan ini adalah perbuatan Jumhur dinilai telah timbulkan keresahan di masyarakat.
Baca Juga: Drakor Horor Hometown Tayang Hari ini, Misteri Pembunuhan Aksi Terorisme 10 Tahun Lalu