Perintah Tegas Presiden Jokowi Tindak Pinjol Ilegal

- 15 Oktober 2021, 22:17 WIB
Menkominfo Johnny G Plate dalam keterangan pers bersama Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso, usai menghadiri rapat mengenai pinjol di Istana Kepresidenan Jakarta
Menkominfo Johnny G Plate dalam keterangan pers bersama Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso, usai menghadiri rapat mengenai pinjol di Istana Kepresidenan Jakarta /dok.foto/Sekretariat Kabinet/

KARAWANGPOST - Presiden Joko Widodo secara tegas menekankan kepada jajarannya untuk memperhatikan dan melaksanakan tata kelola pinjaman online dengan baik.

Menkominfo Johnny G Plate bersama Ketua Dewan Komisioner OJK dalam keterangan pers usai menghadiri rapat membahas Pinjol yang di pimpin langdung Presiden menyatakan, dalam rapat diputuskan bahwa OJK akan melakukan penghentian sementara pemberian izin fintech pinjol.

"Mengingat banyak sekali penyalahgunaan atas tindak pidana di dalam ruang pinjaman online, maka Bapak Presiden memberikan arahan yang sangat tegas tadi. Yang pertama, OJK akan melakukan moratorium untuk penerbitan izin fintech atas pinjaman online legal yang baru,” jelas Menkominfo, Jumat 15 Oktober 2021.

Baca Juga: Gempa Hari Ini: 15 Oktober 2021, Gempa M4.4 Guncang Wilayah Jember Jawa Timur

Kami akan mengambil langkah-langkah tegas dan tanpa kompromi untuk membersihkan ruang digital dari praktik-praktik pinjaman online ilegal atau pinjaman online tidak terdaftar.

Sejak tahun 2018 pihaknya telah menutup atau melakukan pemutusan akses terhadap 4.874 konten pinjol ilegal yang tersebar di berbagai platform.

“Tahun 2021 saja, yang telah ditutup 1.856 yang tersebar di website, Google Play Store dan YouTube, Facebook dan Instagram, serta di file sharing,” ungkap Menkominfo.

Baca Juga: PON XX 2021 Papua Berakhir, Jabar Juara Lahir Batin Pertahankan Gelar Juara Umum

Tak hanya OJK dan Kemkominfo, langkah tegas juga akan diambil oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) khususnya terhadap tindak pidana terkait pinjol.

Kominfo akan membersihkan ruang digitalnya, melakukan proses take down secara tegas dan cepat. Di saat yang bersamaan, penegakan hukum oleh aparat penegak hukum, dalam hal ini Kepolisian Republik Indonesia akan mengambil langkah-langkah tegas atas semua pelaku tindak pidana pinjaman online tidak terdaftar.

"Karena yang berdampak adalah masyarakat kecil, khususnya masyarakat dari sektor ultra mikro dan UMKM. Kami tidak akan membuka ruang dan kompromi untuk itu,” jelas Menkominfo Jhonny G Plate.***

Editor: M Haidar

Sumber: Setkab


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x