Timbulkan Efek Kerugian di Masyarakat, Kapolri Intruksikan Anggota Tindak Tegas Pinjol Ilegal

- 13 Oktober 2021, 23:55 WIB
Ilustrasi - Transaksi digital
Ilustrasi - Transaksi digital /Pixabay/rupixen/

KARAWANGPOST - Kapolri menginstruksikan seluruh jajaran kepolisian untuk menindak tegas penyelenggara financial technology peer to peer lending atau biasa dikenal pinjaman online (pinjol) yang ilegal dan telah merugikan masyarakat.

Penindakan tegas juga merupakan instruksi langsung dari Presiden Indonesia Joko Widodo, yang memberikan perhatian khusus terhadap kejahatan Pinjol.

"Kejahatan Pinjol ilegal sangat merugikan masyarakat sehingga diperlukan langkah penanganan khusus. Lakukan upaya pemberantasan dengan strategi Pre-emtif, Preventif maupun Represif," ungkap Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Baca Juga: Aksi Vandalisme Kritik Pemerintah, KARAWANG MISKIN 2021

Penindakan tegas tersebut mendapatkan dukungan dari berbagai pihak. Pasalnya praktek Pinjol tersebut telah merugikan masyarakat, khususnya di tengah Pandemi Covid-19.

Legislator asal dapil Jakarta Ahmad Sahroni mendukung langkah Kapolri untuk menindak tegas penyelenggara pinjol ilegal.

Saya mendukung penuh arahan Kapolri yang langsung menindak tegas berbagai instrumen pinjol ilegal. Karena yang ilegal sudah pasti meresahkan.

Baca Juga: Aparat Banting Mahasiswa Minta Maaf

"Memang fenomena pinjol ilegal ini perlu perhatian khusus, mengingat korbannya sudah sangat banyak," ujar Sahroni.

Menurutnya, kasus pinjol ilegal di Indonesia memang sudah sangat meresahkan masyarakat dan merugikan banyak pihak. Kerugian yang diderita nasabah sudah sangat banyak, tidak hanya fisik tapi mental.

"Makanya belakangan ini banyak tersiar kabar banyak korban yang depresi dan bunuh diri. Karena itulah memang harus ada terobosan seperti ini agar bisa tuntas," jelas Sahroni.***

Editor: M Haidar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x