Harimau Sumatra Mati Terjerat Ranjau di Riau, Tim Resort Ungkap Penyebabnya

- 18 Oktober 2021, 22:21 WIB
Harimau Sumatera Mati Terjerat Ranjau di Riau
Harimau Sumatera Mati Terjerat Ranjau di Riau /Karawangpost/Instagram @bbksda_riau

KARAWANGPOST - Balai Besar KSDA (Konservasi Sumber Daya Alam) Riau menerima laporan bahwa telah ditemukan Harimau Sumatra mati di Desa Tanjung Leban, Kecamatan Bandar Laksamana, Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau.

Informasi tersebut diketahui dari Polsek Bukit Batu, Kabupaten Bengkalis, paa Minggu, 17 Oktober 2021 lalu.

Tim Resort Bukit Batu segera turun ke lokasi kejadian untuk melakukan pemerikasaan dan identifikasi awal.

Baca Juga: Terobosan Teknologi Metaverse Facebook Buka Lowongan 10 Ribu Pekerja 

Dari hasil pemeriksaan tersebut, ditemukan seekor harimau Sumatera mati akibat ulah pemburu yang melakukan pemasangan jerat.

Harimau sumatra ini ditemukan di Desa Tanjung Leban Kecamatan Bandar Laksamana Kabupaten Bengkalis Riau. 

Harimau tersebut sudah ditemukan dalam kondisi mati saat petugas melakukan patroli kebakaran hutan dan lahan (Karhutla).

Baca Juga: Rachel Vennya Beberkan Alasan Kabur dari Karantina di Wisma Atlet

Harimau yang mati terjerat itu diketahui berjenis kelamin betina dengan kondisi terjerat jenis seling pada kaki kiri bagian depan.

Harimau itu segera dievakuasi ke kantor Balai Besar KSDA Riau di Pekanbaru untuk dineukropsi agar mengetahui penyebab dan perkiraan telah berapa lama Harimau tersebut mati.

Balai Besar KSDA Riau mengonfirmasi, Harimau di Riau sudah sering menjadi korban penjeratan.

Baca Juga: 7 Alasan Sulit Berhenti Memikirkan Seseorang, Nomor 7 Jomblo Harap Sabar

Pada Oktober 2020, Harimau juga ditemukan mati di Kecamatan Sungai Mandau, Kabupaten Siak. Sama satwa langka yang kondisi habitatnya kritis juga mati dijerat.

Kemudian, beberapa kali di tahun ini pihak BBKSDA Riau dan Polda Riau juga mengungkap penjualan kulit harimau.

Sementar itu, upaya yang dilakukan KSDA Riau, telah menurunkan Tim ke TKP untuk operasi sapu jerat dan sosialisasi ke masyarakat tentang satwa yang dilindungi.

Baca Juga: Album Savage Aespa Jadi Album Terlaris Kedua di AS 

Dalam sosialisasi tersebut juga disampaikan sanksi yang akan diberikan apabila melakukan pelanggaran terhadap satwa yang dilindungi.

Sesuai Pasal 40 UU RI No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. 

Dimana bagi yang sengaja melakukan pelanggaran dapat dikenai sanksi pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 juta. 

Begitupun bagi yang melakukan pelanggaran karena kelalaiannya akan dikenai pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp50 juta.***

Editor: Zein Khafh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x