Kasus Kaburnya Rachel Vennya dari Wisma Atlet, Polda Metro Jaya Segera Gelar Perkara

- 22 Oktober 2021, 00:09 WIB
Selebgram Rachel Vennya.
Selebgram Rachel Vennya. /Instagram @rachelvennya

KARAWANGPOST - Polda Metro Jaya segera menggelar perkara kasus dugaan kaburnya Rachel Vennya dari Rumah Sakit Darurat COVID-19 (RSDC) Wisma Atlet Pademangan usai berlibur dari luar negeri.

Gelar perkara tersebut perlu dilakukan untuk menemukan terpenuhi atau tidaknya unsur pidana dalam laporan tersebut.

"Karena ini masih penyelidikan, masih kita ambil keterangan saksi nanti. Setelah itu kita akan gelar perkara," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Jakarta, Kamis.

Baca Juga: Jadwal Acara Trans TV Jumat 22 Oktober 2021: Ada Film Last Vegas dan Kopi Viral

Ia menyampaikan, apabila tidak ditemukan unsur pidana, maka penyelidikan kasus tersebut akan dihentikan.

Namun jika ditemukan adanya unsur pidana, kasusnya akan ditingkatkan ke tahap penyidikan yang dilanjutkan dengan gelar perkara untuk penetapan tersangka.

Yusri mengatakan, ada dua dugaan pasal yang dilanggar oleh Rachel Vennya terkait tindakannya kabur dari proses isolasi usai berlibur dari luar negeri.

Baca Juga: Simak, Ini Preview Persib Kontra PSS Sleman

"Kejadian tanggal 17 September lalu ada dugaan yang bersangkutan tidak karantina. Makanya dugaan pasal persangkaan di Pasal Wabah Penyakit dan UU Karantina Kesehatan. Ancaman satu tahun penjara," katanya.

Selebgram Rachel Vennya sebelumnya dilaporkan kabur saat menjalani karantina di RSDC Wisma Atlet Pademangan usai berlibur dari luar negeri.

Halaman:

Editor: Ali Hasan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x