"Jika menggunakan pelat berwarna hitam akan terkena aturan ganji genap," kata Sambodo.
Berikut ini adalah rincian 17 kendaraan yang diizinkan melintas di kawasan saat pemberlakuan ganjil genap antara lain:
Baca Juga: BMKG Catat 14 Kejadian Gempa Guncang Salatiga dan Sekitarnya Hari Ini
1. Kendaraan bertanda khusus yang membawa penyandang disabilitas.
2. Kendaraan ambulans.
3. Kendaraan pemadam kebakaran.
4. Angkutan umum pelat kuning.
5. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik.
Baca Juga: 8 Tips Alami Meniruskan Pipi Tanpa Operasi, Nomor 6 Mudah Banget
6. Sepeda motor.
7. Kendaraan angkutan khusus mengangkut bahan bakar minyak atau bahan bakar gas.
8. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI (Presiden, Wakil Presiden, Ketua MPR, DPR, DPRD, MA, MK, KY dan BPK.
9. Kendaraan dinas operasional berpelat merah TNI Polri.
10. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing dan lembaga internasional yang menjadi tamu negara.
Baca Juga: Rachel Vennya Gunakan Plat Nomor Mobil Khusus, Adam Deni Salah Fokus
11. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas.
12. Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri. Contohnya kendaraan mengangkut uang dengan pengawasan penuh rekan-rekan kepolisian.
13. Kendaraan petugas Covid-19 selama masa bencana Covid-19.
14. Kendaraan mobilisasi pasien Covid-19.
15. Kendaraan mobilisasi vaksin Covid-19.
16. Kendaraan pengangkut tabung oksigen.
17. Kendaraan barang angkut logistik.