Sopir Mendiang Vanessa Angel Resmi Jadi Tersangka

- 11 November 2021, 00:23 WIB
Sopir Mendiang Vanessa Angel, Tubagus Joddy Resmi Ditetapkan Menjadi Tersangka
Sopir Mendiang Vanessa Angel, Tubagus Joddy Resmi Ditetapkan Menjadi Tersangka /Kolase foto Instagram/@tubagusjoddy dan ANTARA FOTO/Syaiful Ari

KARAWANGPOST - Setelah menjalani pemeriksaan, sopir mendiang Vanessa Angel, Tubagus Joddy (24) akhirnya resmi ditetapkan sebagai tersangka. 

Itu terkait dengan kasus kecelakaan yang menewaskan Vanessa Angel dan suaminya, Bibi Ardiansyah pada Kamis 4 November lalu.

Kepastian status hukum Tubagus Joddy ini terungkap dari surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) yang diterima oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Jombang, Jawa Timur.

Baca Juga: Jadwal TV ANTV Kamis 11 November 2021: Ada Bepannah dan Terpaksa Menikahi Tuan Muda

"Kami SUDAH terima SPDP, Nomor 837, atas nama Tubagus Muhammad Joddy," ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Jombang, Imran, di Jombang, Rabu 10 November 2021, dilansir dari PMJ News.

Menurut Imran, penyidik Satlantas Polres Jombang telah menetapkan satu tersangka dalam kasus kecelakaan maut ini, yakni Joddy.

"Joddy dijerat Undang-undang Lalu Lintas, Pasal 310 Ayat 2, Ayat 4. Untuk sementara. Selanjutnya setelah SPDP kita menunggu berkas. Berkas perkara untuk kita pelajari sesuai dengan kewenangan kita," katanya.

Baca Juga: Hari Pahlawan 10 November 2021, Jokowi Nobatkan Empat Tokoh Ini sebagai Pahlawan Nasional

Diberitakan sebelumnya, gelar perkara kasus kecelakaan tunggal yang menewaskan artis Vanessa Angel dan suaminya Febri Andriansyah di Tol Nganjuk, Jawa Timur, telah selesai.

Polisi mengungkap Tubagus Joddy saat itu mengendarai mobil Pajero Sport di Tol Nganjuk dengan kecepatan tinggi, sebelum terjadinya kecelakaan maut.

Halaman:

Editor: Ali Hasan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah