Satgas BLBI Sita Aset Grup Texmaco di Lima Daerah

- 25 Desember 2021, 12:47 WIB
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Menko Polhukam Mahfud MD saat memberikan Keterangan Pers Satgas BLBI di Kantor Kemenko Polhukam
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Menko Polhukam Mahfud MD saat memberikan Keterangan Pers Satgas BLBI di Kantor Kemenko Polhukam /Karawangpost/Humas Kemenkeu/Faiz

KARAWANGPOST - Satgas BLBI sita aset Grup Texmaco sebanyak 587 bidang tanah di lima lokasi daerah berbeda dengan total luas seluruhnya 4.794.202 meter persegi.

Aset tersebut  berada di lima lokasi daerah berbeda diantaranya di Kabupaten Subang, Kabupaten Sukabumi, Kota Pekalongan, Kota Batu, dan Kota Padang dengan total luas seluruhnya 4.794.202 meter persegi.

"Tugas Satgas BLBI adalah mengembalikan hak tagih negara, dan untuk itu kita akan menggunakan seluruh peraturan perundang-undangan secara perdata seperti Undang-Undang Nomor 49 Tahun 1960 (tentang Urusan Piutang Negara)”, terang Menteri Keuangan  Sri Mulyani Indrawati, 23 Desember 2021.

Baca Juga: Bentrok Ormas, Dua Pria Tergeletak Bersimbah Darah di Trotoar Jalan Alun-alun Karawang Viral di Medsos

Rincian aset Grup Texmaco yang disita Satgas BLBI sebagai berikut:

  1. Kelurahan Kadawung (Kecamatan Cipeundeuy), Kelurahan Siluman (Kecamatan Pabuaran), dan Kelurahan Karangmukti (Kecamatan Cipeundeuy), Kabupaten Subang, Jawa Barat sejumlah 519 bidang tanah seluas 3.333.771 meter persegi;
  2. Kelurahan Loji, Kecamatan Pelabuhan Ratu, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat sejumlah 54 bidang tanah seluas 1.248.885 meter persegi;
  3. Kelurahan Bendan, Sapuro, dan Krapyak Kidul, Kecamatan Pekalongan Barat dan Pekalongan Timur, Kota Pekalongan, Jawa Tengah sejumlah 3 bidang tanah seluas 2.956 meter persegi;
  4. Kelurahan Pesanggrahan, Kecamatan Batu, Kota Batu, Jawa Timur sejumlah 10 bidang tanah seluas 83.230 meter persegi;
  5. Kelurahan Lubuk Kilangan, Kota Padang, Sumatrra Barat sejumlah 1 bidang tanah seluas 125.360 meter persegi.

Eksekusi penyitaan aset jaminan ini merupakan bentuk tindakan penagihan hak tagih negara setelah pemerintah memberikan waktu dan kesempatan kepada obligor selama lebih dari 20 tahun untuk bisa melunasi kewajibannya.

Pada kesempatan yang sama Menko Polhukam Mahfud MD menegaskan bahwa Satgas BLBI akan terus melakukan penagihan kewajiban obligor/debitur dan melakukan penguasaan atas aset jaminan agar pengembalian kewajiban dana BLBI dapat segera terealisasi.***

Editor: M Haidar

Sumber: Kemenkeu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x