SKB Empat Menteri Aturan Terbaru Pelaksanaan PTM ditengah Pandemi COVID-19

- 23 Desember 2021, 19:11 WIB
Ilustrasi - Pendidikan Sekolah Dasar
Ilustrasi - Pendidikan Sekolah Dasar /Karawangpost/Pixabay/aditiotantra



KARAWANGPOST - Pemerintah menertibkan surat keputusan bersama empat menteri, sebagai penyesuaian aturan pembelajaran tatap muka (PTM) terbaru.

Menkes Budi Gunadi Sadikin, Mendagri Tito Karnavian, Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim, dan Menag Yaqut Cholil Qoumas menetapkan penyesuaian Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi COVID-19.

Tertuang dalam Keputusan Bersama Nomor 05/KB/2021, Nomor 1347 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/6678/2021 dan Nomor 443-5847 Tahun 2021.

Baca Juga: Inilah 5 Pemain Bek Tengah Terbaik Dunia Tahun 2021

Hal-hal baru yang tertuang dalam SKB ini antara lain tentang vaksinasi pendidik dan tenaga kependidikan (PTK).

Menkes Budi Gunadi Sadikin menuturkan bahwa di dalam SKB terdahulu, satuan pendidikan yang mayoritas PTK-nya sudah divaksin wajib menyediakan layanan PTM terbatas dan PTK yang belum divaksin disarankan mengajar secara jarak jauh.

Hal tersebut kini dipertegas agar kesehatan dan keselamatan warga sekolah lebih terjamin, yakni PTK harus sudah divaksin.

Baca Juga: Update Info Jadwal dan Lokasi Vaksinasi Sekolah Dasar Usia 6-11 Tahun Kota Bandung

“Kini, cakupan vaksinasi PTK mempengaruhi jumlah kapasitas peserta didik yang mengikuti PTM terbatas. Selain itu, untuk mengajar PTM terbatas PTK harus divaksinasi,” kata Menkes, di Jakarta, Kamis 23 Desember 2021.

Pakar epidemiologi Universitas Airlangga (UNAIR) Windhu Purnomo menjelaskan, di fase ketika cakupan vaksinasi dosis lengkap sudah sekitar 50 persen dan proporsi.

Penduduk yang memiliki kekebalan akibat infeksi alamiah cukup tinggi seperti di Indonesia saat ini, maka strategi penanganan pandemi COVID-19 bukan lagi zero case seperti fase awal sampai pertengahan pandemi kemarin, tapi lebih kepada pengurangan risiko hospitalisasi dan mortalitas ketika terjadi penularan COVID-19.

Baca Juga: Lowongan Kerja Admin Aneka Bangunan Purwakarta, Segera Kirim CV Terbaikmu!

“Yang mempunyai risiko tinggi untuk hospitalisasi dan mortalitas adalah para orang dewasa, terutama lansia, bukan anak-anak muda di bawah 18 tahun yang relatif mempunyai kekebalan bawaan yang masih cukup tinggi,” ujar Windhu.

Untuk pengaktifan PTM terbatas 100 persen, yang paling penting adalah prasyarat sebagai berikut:

Pertama, semua atau 100 persen pendidik/guru dan tenaga kependidikan yang hadir di satuan pendidikan yang bersangkutan sudah divaksinasi lengkap dua dosis.

Baca Juga: Puluhan Ribu Botol Minuman Keras Dimusnahkan di Karawang, Ini Penjelasan Kapolres

Kedua, anak didik di bawah 18 tahun tidak harus sudah divaksinasi lengkap, tetapi anak didik/mahasiswa berusia 18 tahun ke atas sudah harus 100 persen divaksinasi.

Ketiga, sedikitnya 70 persen lansia di daerah di mana PTM terbatas dilaksanakan sudah divaksinasi lengkap dua dosis. Keempat, sarana, prasarana, dan standar operasional prosedur (SOP) protokol kesehatan di satuan pendidikan yang bersangkutan harus tersedia dan diimplementasikan 100 persen.

Terakhir, surveilans perilaku kepatuhan protokol kesehatan dan surveilans kasus di satuan pendidikan, juga di masyarakat, harus dilaksanakan secara terus menerus.

Baca Juga: FDA Sahkan Pil Antivirus Covid Pfizer untuk Penderita Usia 12 Tahun ke atas

PTK yang menolak divaksinasi padahal vaksin tersedia dan memenuhi syarat divaksinasi, dapat diberikan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.

Peraturan yang dimaksud adalah Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Perpres Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019.

Baca Juga: Demon Slayer: Mugen Train, Film Anime Pertama yang Berada di Puncak Chart DVD Tahunan

Hal-hal Baru dalam SKB Empat Menteri Terbaru

Selain bahwa untuk mengajar PTM terbatas PTK harus divaksinasi dan cakupan vaksinasi PTK kini mempengaruhi jumlah kapasitas peserta didik.

Hal baru lainnya adalah tentang penghentian PTM terbatas jika ada temuan kasus konfirmasi COVID-19.

Budi menjelaskan, jika SKB terdahulu mengatur ditutupnya sekolah dan menghentikan sementara PTM terbatas paling cepat 3 x 24 jam apabila ada temuan kasus konfirmasi COVID-19. SKB yang baru mengatur penghentian yang lebih lama, yakni 14 x 24 jam untuk menjamin keamanan bersama.

Baca Juga: The Matrix Resurrections Karya Sutradara Lana Wachowski

“Penghentian PTM terbatas dilakukan jika terdapat klaster penularan COVID-19, angka positivity rate hasil ACF di atas 5 persen, dan warga satuan pendidikan yang masuk dalam notifikasi kasus hitam di atas 5 persen,” terangnya.

Hal tersebut dapat terpantau dari dashboard yang dapat diakses sekolah dan pihak terkait.

Apabila setelah dilakukan surveilans, bukan merupakan klaster PTM terbatas atau angka positivity rate di bawah 5%, PTM terbatas hanya dihentikan pada kelompok belajar yang terdapat kasus konfirmasi atau kontak erat COVID-19 selama 5 x 24 jam.

Baca Juga: Trend Layanan Streaming dimulai Sejak Awal Pandemi Tahun 2020 lalu

Pemerintah daerah dan pihak lainnya yang memiliki akses dapat memantau status kondisi sekolah secara detil pada laman https://sekolahaman.kemkes.go.id/ dan https://madrasahaman.kemkes.go.id/.

Mendagri Tito Karnavian menyampaikan bahwa terdapat penyesuaian juga terhadap pemantauan dan evaluasi PTM terbatas.

Semula, yang dipantau hanya kesiapan PTM terbatas sesuai daftar periksa, laporan proses PTM terbatas, dan kasus konfirmasi COVID-19 dari laporan sekolah.

Baca Juga: Gerobak Dagangan Terguling Akibat Mobil Terjang Banjir Viral di Medsos, Netizen: Viralkan Plat Mobilnya!

Namun, dalam penyesuaian SKB, pemantauan dan evaluasi berisi antara lain kesiapan PTM terbatas sesuai daftar periksa dari laporan sekolah serta kasus suspek (gejala COVID-19) dan komorbid dari laporan sekolah dan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19.

Kemudian juga tingkat kepatuhan institusi dan warga satuan pendidikan terhadap protokol kesehatan dari laporan sekolah dan Satgas; status vaksin warga satuan pendidikan yang diintegrasikan dengan aplikasi PeduliLindungi; serta kasus konfirmasi dan kontak erat COVID-19 yang terintegrasi dengan aplikasi PeduliLindungi.

Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim menjelaskan bahwa penggunaan teknologi untuk pemantauan dan evaluasi PTM terbatas akan terus dilakukan. Saat ini sudah ada pengintegrasian Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dengan PeduliLindungi.

Halaman:

Editor: M Haidar

Sumber: Setkab


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x